PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Demi terciptanya Kamtibmas di Kalimantan Tengah dan memastikan penyampaian aspirasi tetap berjalan dengan baik, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah bersama TNI-POLRI lakukan pengamanan pada Aksi Damai yang digelar pada 3 (tiga) titik lokasi yaitu di Kantor Gubernur Kalteng, DPRD Provinsi Kalteng dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng oleh beberapa organisasi mahasiswa yang ada di Kota Palangka Raya yaitu BEM UPR, BEM IAIN dan HMI, Rabu, (06/10/2021) beberapa waktu lalu.
Aksi Damai yang digelar oleh beberapa organisasi mahasiswa ini digelar mengingat adanya rencana kunjungan kerja Ketua KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) ke Kota Palangka Raya dan aksi ini juga sebagai bentuk solidaritas mahasiswa karena adanya dugaan upaya pelemahan pada Lembaga Independen yakni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan diberhentikannya 57 orang pegawai karena tidak lulus TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Pengamanan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, S.Pd., M.Si. didampingi Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, Lugikaeter, S.Hut., M.Si.
Dalam pengamanan aksi damai ini, Satpol PP Provinsi Kalteng mengerahkan sebanyak 100 orang anggotanya, mengingat aksi damai ini dilaksanakan di tiga lokasi yang berbeda.
Baru, S.Pd., M.Si selaku Kasat Pol PP Provinsi Kalteng saat ditemui oleh Tim Media mengatakan bahwa Satpol PP selalu siap untuk melakukan pengawalan terhadap aksi damai yang dilakukan mahasiswa serta melakukan pengamanan aset daerah terutama kantor-kantor di lingkungan Pemprov Kalteng yang menjadi lokasi aksi para mahasiswa. Baru juga berterima kasih karena demo yang dimulai dari pagi hari hingga sore itu berlangsung dengan aman, damai dan kondusif.
Baru juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP diamanahkan untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Untuk itu Satpol PP wajib dan aktif ikut serta dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )