Palangka Raya, Satpol.PP Prov.Kalteng – Mulai tanggal 26 Maret, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Razia ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Provinsi Kalimantan Tengah. Razia kali ini ditargetkan untuk para ASN yang keluar pada saat jam kerja di daerah Pusat Perbelanjaan/ Pasar, Tempat Hiburan, Rumah Makan dan tempat umum Lainnya. Rencananya kegiatan rutin ini akan dilaksanakan sampai dengan bulan Desember dengan waktu pelaksanaan yang sudah dijadwalkan setiap minggunya. 2 Regu dengan anggota masing-masing sebanyak 15 orang akan bertugas setiap harinya untuk melakukan penertiban terhadap ASN yang mangkir saat jam kerja tanpa ijin dari Pimpinan OPD yang bersangkutan.
Kasubid Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Bukerwanton, S.Sos, M.AP yang turun dalam pelaksanaan Penertiban menjelaskan Bahwa kegiatan ini adalah agenda rutin Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah guna menertibkan ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya masih banyak ASN yang berkeliaran di luar kantor pada saat jam kerja tanpa ada ijin dari Pimpinan. Dijelaskan juga olehnya pada saat Razia pertama saja sudah ada sekitar 8 orang dari beberapa OPD yang terjaring keluar pada saat jam kerja “Kami menegur ASN yang keluar pada saat jam tanpa ijin dari pimpinannya”, ujar Buker.
Buker Juga menjelaskan dalam Razia awal ini pihaknya hanya memberikan sosialisasi dan teguran kepada ASN yang terjaring Razia, “ Kedepannya akan dipertegas dengan melaporkan ke Pimpinannya langsung”, Tegasnya. Kasubid Ketertiban Umum ini juga menjelaskan bahwa setiap ASN yang keluar pada saat jam kerja harus punya surat ijin dari pimpinannya di kantor agar tidak terjaring pada saat Razia.
Ditemui Tim Media Satpol PP, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, S.Pd, M, Si. Menjelaskan bahwa kegiatan kali ini sesuai dengan amanat dari PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS tentang jam kerja dimana dalam Pasal 3 angka 11 dijelaskan bahwa setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang, karena itu Kasat menganggap perlu dilakukan sosialisasi sampai dengan tindakan Preventif agar para ASN tidak berkeliaran pada saat jam kerja.
Beliau juga menyarankan agar ada keterlibatan atasan/pimpinan dari masing-masing OPD untuk mengawasi bawahannya, karena menurutnya Satpol PP hanya bisa melakukan pengawasan eksternal, sementara untuk pengawasan internal adalah tugas dari atasan langsung. Orang nomor satu di Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah ini juga berharap dengan adanya Razia ASN akan meningkatkan kesadaran ASN di Provinsi Kalimantan Tengah sehingga bisa aktif melayani masyarakat. “ Semoga dengan aktifnya ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pelayanan prima terhadap masyarakat Kalimantan Tengah bisa dilakukan secara maksimal”.