Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 17 Oktober 2019 di Aula Kantor Dinas Ketahanan Pangan Koltikultural dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini di laksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di daerah, Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2014 dan Pergub Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2016.
Adapun yang menjadi Peserta kegiatan, yaitu dari Satpol PP Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah, dan OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyuluhan terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri, S.Hut,. M.P yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dr. Endang Kusriatun, MM. Dalam sambutanya pada kegiatan tersebut, “Dengan adanya Perda Pergub tentang Pengarusutamaan Gender, dapat tercapai dan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan”.
“Gender adalah sesuatu yang dibentuk oleh masyarakat. Tujuan dari ada nya Pengarusutamaan Gender ini bukanlah hanya terfokus pada urusan perempuan, melainkan memposisikan sama rata baik laki-laki ataupun perempuan dalam hak dan kewajiban berkompentensi”, ucap dr. Endang Kusriatun, MM. lebih lanjut.
Adapun materi yang disampaikan dalam Kegiatan Penyuluhan Pengarusutamaan Gender (PUG) antara lain, Peran Satpol PP Provinsi Kalteng dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Tahun 2019 untuk Optimalisasi PAD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Faktor permasalahan Penegakan Peraturan Daerah yang belum maksimal, dan Gender dan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng Saring, S.H, M.H., Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Agustina Dayaleluni, S.H, M.H., dan Kepala Seksi PPUG Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Eni Priatiminingsih, S.H.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si. sebagai narasumber dengan materi Peran Satpol PP Provinsi Kalteng dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Tahun 2019 untuk optimalisasi PAD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah sebagai perangkat daerah Penegak Peraturan Daerah turut ikut serta mendukung visi misi 2016-2021 Gubernur dalam meningkatkan PAD”, ucap Baru, S.Pd,. M.Si.
( Penulis: MRP, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: DAS/MRP )