Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam rangka Penertiban Barang Milik Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Surat Nomor: 800/77/sekr.7/BKD terkait mohon bantuan penarikan Barang Milik Daerah berupa kendaraan dinas roda 2 (dua), Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah melaksanakan Penertiban Barang Milik Daerah, Senin (22/02/2021) lalu.
Hal ini dilakukan terkait koordinasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng dengan Satpol PP Provinsi Kalteng, untuk menarik kendaraan dinas yang digunakan sebab yang bersangkutan pindah tugas. Penarikan Kendaraan Dinas (Randis) ini setelah dilakukan pendataan ulang oleh Badan Pegawaian Daerah Provinsi Kalteng koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng sudah melakukan upaya persuasif secara lisan dan tertulis untuk melakukan penarikan kendaran dinas tersebut baik ke alamat rumah maupun ke alamat kantor tempat yang bersangkutan bertugas sebanyak 7 (tujuh) kali tanpa ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si., melalui Plt. Kabid Penegakan Perda H. Antonius, SH dan Kasubid Penegakan Nellyana, S.STP., M.Si., memerintahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beserta anggotanya untuk melakukan permintaan pengembalian Kendaraan Dinas. Namun jika tidak ada inisiatif untuk mengembalikan, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng dapat melakukan penarikan paksa sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah melakukan koordinasi dengan Sub. Bagian Umum Kepegawaian dimana bersangkutan bekerja, penarikan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Roda 2 (dua) yang dilakukan Satpol PP Provinsi Kalteng berhasil mendapatkan barang milik daerah tersebut dan sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng.
( Penulis: AMR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )