PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) melakukan Kegiatan Pengamanan pada acara Puncak Peringatan Hari Ibu Ke-93 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan bertempat di Aula Jayang Tingang Lantai 2 Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (09/12/2021) pagi.
Adapun personel Bidang Tibumtranmas yang diturunkan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Satuan untuk pengamanan acara tersebut sebanyak 15 orang anggota. Kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Kalteng pada acara tersebut yakni melakukan sterilisasi area sekitar Aula Jayang Tingang, mengatur awak media yang ingin meliput kegiatan agar tidak bergerombol dan selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengawal Pimpinan ketika sedang diliput oleh awak media sampai ketika Pimpinan meninggalkan tempat acara.
Acara Puncak Peringatan Hari Ibu Ke-93 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah ini diselenggarakan dalam rangka sebagai bentuk penghargaan pada perjuangan perempuan dari masa ke masa yang tidak pernah lepas dari konsepsi kemandirian yang diupayakan untuk memandirikan diri agar tidak bergantung kepada orang lain, dan menjadikan perempuan dapat berdaya serta setara kedudukannya. Agar menjadi inspirasi bagi perempuan lain.
Terlebih lagi para perempuan Indonesia khususnya di Kalimantan Tengah, hendaknya selalu berjuang untuk mendapatkan haknya dengan utuh serta harus terus bergerak untuk menjadi manusia dan makhluk sosial, yang memiliki hak-hak sosialnya tanpa melupakan peran sebagai seorang ibu dan istri dalam keluarga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si saat ditemui oleh Media Internal menerangkan bahwa tugas pengamanan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dimana tujuan dibentuknya Satpol PP adalah untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )