Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Perkembangan Covid-19 di Kalimantan Tengah sampai dengan Rabu, 10 Juni 2020 sudah mencapai 535 kasus (sumber: https://corona.kalteng.go.id). Jumlah kasus Covid-19 yang terus selalu bertambah ini membuat masyarakat di Kalimantan Tengah harus semakin waspada, selain itu diperlukan pengawasan yang intens dan terarah kepada perilaku dan mobilisasi masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk tetap konsisten melaksanakan perlindungan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di masa pandemi ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, S.Pd., M.Si. menurutnya tidak ada alasan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan untuk tidak berperan serta dalam penanganan Wabah Covid-19, walaupun Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah sendiri tidak masuk dalam Perangkat Daerah secara fungsional yang melaksanakan program dan kegiatan percepatan dan penanganan Covid-19, sesuai surat Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Nomor 360.100.a/BPB-PK/2/III/2020. “ Kami tetap siap untuk membantu, berada di Garda terdepan dan tetap Konsisten untuk memerangi Covid-19.
Diterangkan juga oleh orang nomor satu Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah ini, bahwa beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya adalah Pemeriksaaan perbatasan keluar masuk Kalsel-Kalteng dan wilayah Bartim, Sosialisasi , Patroli dan Pengamanan Pasien Covid-19 tetap konsisten dilaksanakan. “Hal ini merupakan bentuk tanggungjawab yang akan selalu kami laksanakan sampai wabah ini berakhir”, tegas Baru.
Jalur Mobilisasi juga menjadi perhatian utama karena menurut Baru, bila arus pergerakan orang tidak diawasi maka kemungkinan bertambahnya masyarakan yang terpapar Covid-19 akan sangat besar, karena itu Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah difungsikan secara maksimal untuk membantu menjaga Perbatasan Kalteng-Kalsel. Ada beberapa syarat untuk bisa masuk Kalteng diantaranya :
- Memakai Masker;
- Memberikan informasi mengenai Identitas/ Warga asal;
- Memberikan surat bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat.
Menurut Baru hal ini dilakukan bukan untuk mengganggu aktivitas atau pun menghalangi kegiatan masyarakat, tetapi untuk kebaikan bersama, beliau juga menyatakan tidak ada larangan untuk masuk ketika beberapa syarat tersebut sudah dilaksanakan “Semua ini untuk kesehatan kita semua, silakan masuk asalkan Sehat” tegasnya.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: AAR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Satpol PP Prov. Kalteng )