Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, S.Pd., M.Si. beserta Kabid Penegakan Perda H. Antonius, SH., Kabid Tibumtranmas Dra. Murni, M.Pd, Kasi dan Staf beserta jajarannya menghadiri gelar rapat bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah, di ruang Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (15/09/2020) siang.
Raperda ini akan memberikan kemudahan bagi instansi teknis, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah dalam menegakkan aturan di masyarakat, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah, H. Muhajirin.
“Kita sudah merampungkan hasil dari masukan dan saran kawan-kawan anggota Tim Pansus Raperda yg sudah kita gelar beberapa waktu yang lalu. Pembahasan ini mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah agar Perda tersebut tepat dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kita bersama, untuk membangun ketertiban, ketentraman umum, dan perlindungan masyarakat, maka harus menyatukan berbagai aspek kosentrasi, sehingga untuk mematangkan kembali rancangan agar dapat di lanjutkan ke tahap selanjutnya. Kita sudah merampungkan hasil dari masukan dan saran kawan-kawan anggota Tim Pansus Raperda yg sudah kita gelar beberapa waktu yang lalu”, ucap Baru, S.Pd., M.Si.
“Sehingga dalam melaksanakan Peraturan Daerah, petugas Satpol PP Provinsi Kalteng tidak berbenturan dengan dinas teknis, jadi dinas teknis itu merasa terbantu dengan Perda ini. Misalnya ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, Satpol PP mengingatkan supaya masyarakat agar segera memenuhi persyaratan ataupun ketentuan dari aturan tersebut,” kata H. Muhajirin.
Wakil Ketua Komisi I ini optimis, jika Raperda tersebut dapat segera rampung di tahun 2020. Serta pihaknya akan melaksanakan rapat pembahasan kembali bersama Satpol PP Provinsi Kalteng pada tanggal 28 September mendatang. Sehingga dapat segera diselesaikan dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: MRP, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )