Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, yang dilaksanakan di Aula Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng, Senin (10/06/2024).
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Rapat Sekretariat PPNS ini pada awalnya sebagai langkah awal bagi seluruh jajaran PPNS yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng untuk saling mengenal dan mengetahui keberadaan dari Sekretariat PPNS lingkup Pemprov Kalteng yang berada di Satpol PP Provinsi Kalteng.
Kemudian juga sebagai bahan tindak lanjut terkait adanya permintaan saran dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terhadap revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat Sekretariat PPNS ini dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas yang juga bertindak sebagai Sekretaris di Sekretariat PPNS Provinsi Kalteng, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Supardi dan Kasubsibin Kordinator dan Pengawasan (Korwas) PPNS Ditreskrim Polda Kalteng Suyalin, serta seluruh peserta rapat dari PPNS di lingkup Pemprov Kalteng.
Hari Wibowo Thomas dalam arahannya saat memimpin rapat mengatakan, bahwa tujuan dari kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memperkuat tali silaturahmi seluruh PPNS yang ada di lingkungan Pemprov Kalteng serta pengenalan lokasi Sekretariat PPNS yang berada di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng, Jalan Yos Sudarso No. 8 , Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dirinya juga menambahkan, dengan adanya Sekretariat PPNS ini harapan kedepannya adanya sinkronisasi/penyelerasan dan terciptanya rantai koordinasi yang kuat antar PPNS, sehingga dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada di lapangan dapat berjalan dengan baik. “Semoga dengan adanya Sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP Provinsi Kalteng ini akan menghasilkan PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng yang hebat dan berdedikasi” ungkapnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Supardi juga dalam kesempatannya menyampaikan, bahwa sebagai Sekretariat atau wadah dari PPNS lingkup Pemprov Kalteng, harapannya PPNS dapat saling berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik, sehingga nantinya dapat melahirkan penyidik-penyidik hebat yang memiliki kemampuan penyelidikan efektif dan langkah-langkah dan strategi yang tepat, untuk menghadapi segala tantangan yang mungkin akan dihadapi kedepannya di lapangan.
Perlu diketahui, berdasarkan rekapitulasi data yang telah dihimpun oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Kalteng pada tahun 2024 ini, jumlah dari PPNS yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng berjumlah 61 orang.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )