Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang salah satu kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yakni menetapkan klasifikasi informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi.
Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum atau publik serta didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka. Di mana, apabila kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, maka informasi tersebut harus ditutup dan/atau sebaliknya.
Memenuhi amanat UU KIP tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku PPID Pelaksana mengajukan permohonan uji konsekuensi untuk sejumlah informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama Provinsi Kalteng.
Sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, pada Senin (3/6/2024) di Aula Kanderang Tingang Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalteng, Tim PPID Pelaksana Satpol PP Provinsi Kalteng memenuhi undangan PPID Utama Provinsi Kalteng untuk melakukan uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan.
Saat membuka kegiatan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng Erwindy mengatakan bahwa sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan uji konsekuensi berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010, dan PERKI Nomor 1 Tahun 2017.
“Seperti ini, sudah tepat PPID Pelaksana mengajukan permohonan uji konsekuensi kepada PPID Utama. Namun, saat ini masih banyak OPD di lingkup Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalteng menetapkan sendiri Informasi publiknya yang dikecualikan,” jelas Erwindy yang menambahkan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPID Pelaksana di lingkup Pemprov Kalteng.
Sementara itu, Tim PPID Pelaksana Satpol PP Provinsi Kalteng yang dipimpin langsung oleh Hari Wibowo Thomas, SH Sekretaris Satpol PP Prov. Kalteng sekaligus Ketua PPID Pelaksana Satpol PP Prov. Kalteng, menyampaikan bahwa sejumlah usulan informasi publik yang dikecualikan telah disusun, yakni antara lain Data Pribadi Perseorangan dan Kependudukan Pegawai Satpol PP Provinsi Kalteng; Kondisi Keuangan, Aset, Pendapatan dan Rekening ASN; Data Usulan Pengangkatan ASN dalam Jabatan Struktural; Data Rekam Medis ASN; Sistem Keamanan Elektronik; dan Rencana Jadwal dan Tempat Penegakan PERDA dan PERKADA.
Kegiatan Uji Konsekuensi ini nantinya akan menghasilkan Berita Acara Uji Konsekuensi sebagai dasar penetapan informasi yang dikecualikan.
Untuk diketahui, Badan Publik memang mempunyai hak menolak untuk memberikan informasi, tetapi penolakan tersebut harus ada dasar hukumnya, alasannya jelas, dan harus ada argumentasi yang rasional dengan tetap berpegang pada asas bahwa setiap informasi terbuka hanya sebagian, sedikit yang dikecualikan, serta sifatnya ketat dan terbatas.
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )