Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Rapat Penyusunan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 bertempat di Aula Rapat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si. yang diwakili oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH dan didampingi juga oleh para Kepala Bidang.
“Saya sebagai Ketua Tim dari penyusunan Perda Trantibum mengharapkan masukan dari semua anggota rekan-rekan tim yang hadir pada rapat penyusunan peraturan ini dan saya mengharapkan nantinya Perda ini bisa menjadi dasar Satpol PP dalam melaksanakan tugas Trantibum. Penyusunan ini tidak hanya dilakukan pada sekali rapat saja serta akan dibahas pasal per pasal, kalau perlu kita bahas per kalimat” ucap Hari mengawali rapat dimulai.
Dalam penyusunan Peraturan Daerah ini ada beberapa tim yang tergabung antara lain Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng, dan dari pihak Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: DAS/MRP )