Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Rapat Koordinasi Optimalisasi Peraturan Daerah Tahun 2019 Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (03/05/2019) sore, resmi ditutup oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Baru, S.Pd, M.Si.
Dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Peraturan Daerah Tahun 2019 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menghasilkan rekomendasi, sebagai berikut :
- Pembuatan MOU kerjasama Penegakan Perda/Perkada antara pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Dalam pelanggaran Perda/Perkada berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (1) Dalam melaksanakan Penegakan Perda/Perkada Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS dilingkungan pemerintah daerah sehingga direkomendasikan agar Satpol PP Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Sekretariat Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sekber-PPNS) di Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah dalam rangka mengakomodir PPNS dan permasalahannya yang berada di OPD terkait
- Kerjasama penegakan perda/perkada dalam penindakan terhadap penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS antara Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dan Satpol PP Kabupaten/Kota.
Berita acara dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penegakan Peraturan Daerah Tahun 2019 telah di tandatangani bersama oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH yang mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Baru, S.Pd, M.Si, serta perwakilan dari peserta rapat Kasi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Palangka Raya Dortan Marpaung, SH.