Palangka Raya, Satpol.PP Prov.Kalteng – “Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur menjadi salah satu tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, dimana cakupan wilayah pelaksanaan Perda dan Pergub di Kalimantan Tengah sangatlah luas, namun disadari wilayah kerja Satpol PP Provinsi sangatlah terbatas, sehingga perlu bersinergis dengan Satpol PP di Kabupaten dan Kota,” hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Plt Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri, S.Hut, M.P usai membuka Rakernis Satpol PP se-Kalimantan Tengah di Hotel Aquarius Palangka Raya, Jum’at malam (4/5).
Dijelaskan juga, kerja sama itu akan dilakukan antara sesama Satpol PP Kabupaten/Kota misalnya dalam hal BKO personil saat diperlukan, dimana satpol PP terdekat bisa mengirimkan pasukannya untuk membackup tugas dan fungsi di Kabupaten yang kekurangan personil atau memerlukan. Gubernur juga menginstruksikan agar Satpol PP Provinsi melakukan sinergisitas dengan SOPD lain di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga pelaksanaan visi misi Kalteng BERKAH yang tertuang dalam program-program yang ada bisa berjalan dengan baik.
Pelaksanaan Penegakan Perda dan Perkada secara sinergis ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya di bidang trantibum, sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan dan perikanan. “Hal terpenting Selain itu perlu peningkatan SDM di lingkungan Satpol PP baik PPNS, ASN dan Tenaga Kontrak melalui Pelatihan, pendidikan dasar, bimtek, serta pembinaan secara berjenjang dari tingkat Eselon IV, III dan eselon II.” Lanjutnya.
Rakernis Satpol PP selalu dilakukan setiap tahun, dimana perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Se-Provinsi Kalimantan Tengah berkumpul bersama, dimana hasil Rapat Kerja Teknis berupa rekomendasi-rekomendasi yang telah dirumuskan bersama, dari seluruh Kepala Satpol PP se-Provinsi Kalimantan Tengah. (Abraham)