Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah berserta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Gabungan lainnya di Posko perbatasan Kabupaten Kapuas terus memperketat penjagaan terhadap pengendara yang melintasi jalur perbatasan yang menghubungkan antara Provinsi Kalimantan Tengah dengan Provinsi Kalimantan Selatan sampai dengan tadi malam, Rabu (27/05/2020).
Tindakan yang dilalukan oleh Tim Gabungan Penanganan Covid-19 pada posko perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan ini antara lain: Pengecekan terhadap identitas diri (KTP) bagi warga yang ingin memasuki wilayah Kalteng, Pengecekan surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asal, Pengecekan surat perjalanan dinas bagi pegawai negeri atau karyawan swasta yang memiliki KTP luar Kalimantan Tengah.
Apabila ada pengendara roda dua maupun roda empat melintas atau masuk ke wilayah Kalimantan Tengah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut maka akan diberikan tindakan perintah untuk melakukan balik kanan.
Saat dijumpai Tim Media Satpol PP Provinsi Kalteng terkait kondisi penjagaan ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si. mengatakan kegiatan yang dilakukan di Posko penjagaan ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat yang ingin memasuki wilayah Kalimantan Tengah.
“Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran tentang pembatasan arus masuk masyarakat yang berasal dari luar wilayah Kalimantan Tengah dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu berupa identitas kepada setiap pengguna jalan ,” ucapnya.
Baru juga mengatakan tujuan dilakukannya pemeriksaan dan penjagaan tersebut agar dapat membatasi arus lalu lintas yang masuk ke Kalimantan Tengah guna meminimalisir penyebaran virus corona yang terbawa oleh pendatang dari luar wilayah Kalimantan Tengah.
( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Satpol PP Prov. Kalteng )