Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Patroli Penegakan Perda: Tertibkan Ratusan Media Luar Ruang Ilegal dan Gangguan Trantibum di Palangka Raya
    • Jaga Ketertiban dan Keindahan Kota, Satpol PP Kalteng Gelar Patroli Malam
    • Perkuat Kesiapsiagaan, TRC Satpol PP Kalteng Lakukan Patroli Rutin Titik Rawan Banjir
    • Satpol PP Kalteng Amankan Kegiatan Senam Sehat ASN Pemprov Kalteng Pada Peringatan Hari Ibu Ke-97
    • Operasi Zebra Telabang 2025: Patroli Intensif untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
    • Satpol PP Kalteng Ikuti Lomba Paduan Suara HUT KORPRI Ke-54
    • Satpol PP Kalteng Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
    • Satpol PP Kalteng Dampingi Pemkot Palangka Raya Penertiban Bangunan Tanpa Izin Di Jalur Hijau Tjilik Riwut KM. 6,5
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Profil
      • Sambutan Kasat Pol PP
      • Profil Pimpinan
      • Sejarah
      • Lambang Satpol PP
      • Panca Wira Satya Pol.PP
      • Mars Satpol PP
      • Visi dan Misi
      • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
    • Kelembagaan
      • Kepala Satuan
      • Sekretariat
      • Bidang Pembinaan Masyarakat
      • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
      • Bidang Penegakan Peraturan Daerah
      • Bidang Perlindungan Masyarakat
      • Kelompok Jabatan Fungsional
        • Jabatan Fungsional Tertentu
        • Jabatan Fungsional Umum
    • Layanan Publik
      • PPID Pembantu – Satpol PP Prov. Kalteng
      • Pengaduan
    • Publikasi
      • Agenda
      • Artikel
      • Berita
      • Kegiatan
      • Pengumuman
      • Dokumen
        • Renstra
        • Rencana Kerja (RENJA)
        • LAKIP
        • Indikator Kinerja Utama
        • Perjanjian Kinerja
    • Peraturan
      • Satpol PP
    • Galeri
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
    • Aplikasi
      • Sigi
      • SIM Surat
      • SIM Satpol PP Kemendagri
      • Lapor Pajak – Dirjen Pajak
    • Kontak
    Satpol PP Kalteng
    Home » Berita » Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Terbaru
    Berita

    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Terbaru

    Satpol PP KaltengBy Satpol PP Kalteng31 Mei 2018Updated:2 Januari 2019Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Palangka Raya, Satpol.PP Prov.Kalteng – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (tautan: PP Nomor 16 Tahun 2018).

    Dalam PP ini disebutkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP.

    “Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

    Menurut PP ini, Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut PP ini, Satpol PP berwenang: a. melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

    “Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP ini.

    PP ini juga menegaskan, penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik.

    Sumber Daya Manusia

    Menurut PP ini, anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan, dan terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama; pejabat administrasi; dan pejabat fungsional Pol PP.

    Polisi Pamong Praja (Pol PP), menurut PP ini, wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar, wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

    “Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib: a. menjunjung tinggi hak asasi manusia; b. menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika; c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif; dan d. melakukan  pembinaan teknis operasional,” bunyi Pasal 21 PP ini.

    Adapun hak pegawai negeri sipil Satpol PP, menurut PP ini meliputi: a. jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengembangan kompetensi, keahlian, dan karir; dan c. hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Pendanaan pemenuhan hak pegawai negeri sipil Satpol PP, penyediaan prasarana dan sarana minimal Satpol PP, dan pembinaan teknis operasional Satpol PP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi Pasal 26 PP ini.

    Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Satpol PP provinsi mengoordinasikan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat di kabupaten/kota.

    Sedangkang Kepala Satpol PP kabupaten/kota berkoordinasi dengan camat, dan/atau instansi terkait serta Satpol PP provinsi dalam penegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat.

    Menurut PP ini, dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP secara nasional, Menteri  menyelenggarakan rapat koordinasi nasional Satpol PP. Sementara dalam pelaksanaan koordinasi Satpol PP tingkat provinsi, Gubernur menyelenggarakan rapat koordinasi Satpol PP kabupaten/kota di wilayah provinsi.

    “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Mei 2018 itu. 

     

    Sumber berita dari:  http://setkab.go.id/

    Social media sharing
    berita peraturan satpolpp
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Satpol PP Kalteng

    Related Posts

    Patroli Penegakan Perda: Tertibkan Ratusan Media Luar Ruang Ilegal dan Gangguan Trantibum di Palangka Raya

    10 Desember 2025

    Jaga Ketertiban dan Keindahan Kota, Satpol PP Kalteng Gelar Patroli Malam

    7 Desember 2025

    Perkuat Kesiapsiagaan, TRC Satpol PP Kalteng Lakukan Patroli Rutin Titik Rawan Banjir

    3 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    PPID
    Kategori
    Arsip
    Link Instansi
    Link Website Satpol PP Kabupaten/Kota
    1. Satpol PP Kab. Barito Selatan
    2. Satpol PP Kab. Barito Timur
    3. Satpol PP Kab. Barito Utara
    4. Satpol PP Kab. Gunung Mas
    5. Satpol PP Kab. Kapuas
    6. Satpol PP Kab. Katingan
    7. Satpol PP Kab. Kotawaringin Barat
    8. Satpol PP Kab. Kotawaringin Timur
    9. Satpol PP Kab. Lamandau
    10. Satpol PP Kab. Murung Raya
    11. Satpol PP Kab. Pulang Pisau
    12. Satpol PP Kab. Sukamara
    13. Satpol PP Kab. Seruyan
    14. Satpol PP Kota Palangka Raya
    Polling

    Apakah Informasi Di Website Satpol PP Provinsi Kalteng Ini Sangat Informatif ?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    • Polls Archive
    Tentang

    Berita dan informasi terbaru kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah terkait Penegakan Perda, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

    PENGADUAN

    Pengunjung
    0551601
    Hari ini : 85
    Kemarin : 392
    Bulan ini : 5161
    Tahun ini : 61479
    Total Kunjungan : 551601
    Who's Online : 11
    Alamat IP anda: 4.196.118.120
    © 2025 Satpol PP Prov. Kalteng. Designed by Tim Media.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.