Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat Rapat Paripurna, kemarin, Senin 22 April 2019 diruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat kepada DPRD Provinsi Kalteng. Wakil Gubernur Habib Said Ismail sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beliau menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng karena sudah diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. “ Dalam pasal 13 ayat 1 huruf C di UU Nomor 23 Tahun 2014 itu diamanatkan, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, jadi secara otomatis kewajiban Pemprov Kalteng untuk melaksanakannya, Ungkapnya.
Konsep awal Raperda ini sendiri diprakarsai oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, melalui bidang Penegakan Perda, beberapa hal yang diatur dalam Raperda ini yakni, Kewenangan, Kewajiban, Pelaksanaan Ketertiban Umum, Pembinaan, Pengendalian, pengawasan, Penyidikan, Sanksi dan lain sebagainya. Ditemui tim media, Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, SPd., M.Si. menjelaskan, Usulan Raperda ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ketaatan, keteraturan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan lingkungan pemerintahan dan masyarakat dalam tataran kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Dalam Rapat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Baharudin H. Lisa dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalteng, juga dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Sapto Nugroho, Asisten Sekda Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Publik Istani, dan beberapa Kepala Perangkat Daerah serta beberapa pejabat dari POLRI dan TNI.