Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pengawasan pada Pasar Penyeimbang LPG 3kg bersubsidi yang diselenggarakan di 2 (dua) lokasi berbeda, yaitu Pasar Kahayan jalan Cilik Riwut Km. 1,5 seberang Bank Kalteng dan Pasar Besar jalan Bangka disamping Gereja Immanuel Kota Palangka Raya, Senin (17/10/2022).
Kegiatan pengawasan yang dilakukan Satpol PP Provinsi Kalteng ini tentunya untuk meminimalisir adanya upaya tindak kecurangan di lapangan, serta memastikan penjualan LPG 3kg tetap pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Kalteng yakni 1 (satu) Tabung LPG 3kg hanya untuk 1 (satu) Kartu Keluarga dan diprioritaskan hanya untuk masyarakat kurang mampu dan UMKM.
Perlu diketahui bersama, Pemerintah sebelumnya telah melakukan inspeksi ke beberapa agen dan pangkalan LPG 3kg bersubsidi hingga ke tingkat pengecer yang ada di wilayah Kota Palangka araya, dan alhasil ditemukan banyaknya pengecer/pedagang kecil LPG 3 kilogram yang menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta sebagian dari mereka juga ada yang melakukan penimbunan tabung LPG 3 kilogram membuat harganya menjadi melambung naik sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya inflasi di Kalteng.
Maka dari itu, sebagai langkah antisipasi Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalteng bekerja sama dengan PT. Pertamina menggelar kegiatan Pasar Penyeimbang Khusus LPG 3kg bersubsidi dengan cara menggandeng secara langsung pihak agen LPG 3kg dalam proses penjualannya kepada masyarakat, serta diawasi langsung oleh Satpol PP Provinsi Kalteng.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )