
Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah melaksanakan kegiatan Pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), pada Rabu (12/02/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi dan pemanfaatan aset-aset tersebut sesuai dengan peruntukannya. Lokasi yang menjadi sasaran pengawasan kali ini meliputi aset-aset milik Pemprov Kalteng yang berada di Jalan M.H Thamrin, Jalan G. Obos dan Jalan Temanggung Tilung.
Kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh JFT Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Jaya, S.Pd., M.Si., Kepala Seksi Penegakan Perda, Nellyana, S.STP., M.Si., dan Kepala Seksi Pengawasan, Ferdo Hutkrianto, S.H.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melakukan pengawasan terhadap aset-aset pemerintah daerah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, atau yang dikenal sebagai Barang Milik Daerah, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, khususnya pada Paragraf 14 Pasal 22 yang membahas tentang Tertib dan Tenteram Barang Milik Daerah.
Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menggunakan, mengalihkan, dan/atau memanfaatkan barang milik daerah secara tidak sah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan bahwa beberapa bangunan milik pemerintah daerah berada dalam kondisi baik, terawat, dan digunakan sesuai dengan fungsinya. Namun, terdapat juga beberapa aset yang memerlukan perhatian lebih, terutama karena adanya penyalahgunaan oleh oknum masyarakat atau tunawisma yang memanfaatkan kondisi bangunan yang tidak terawat.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga dan mengawasi barang milik daerah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset-aset pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.

Dengan adanya tindak lanjut yang tepat dan sistematis, diharapkan kondisi aset dapat terjaga dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi penggunaan barang milik daerah, tetapi juga akan mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah.
Dokumentasi Kegiatan :


( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )