Palangka Raya (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan baliho di area jalan protokol yang ada di Kota Palangka Raya, pada Sabtu (19/08/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Eric Dovico Lampe dan Kepala Seksi Penegakan Nellyana.
Penertiban ini menargetkan spanduk dan baliho yang sudah lewat tanggal izin pasangnya (kadaluwarsa), kemudian yang telah rusak dan tidak layak, serta pemasangan yang tidak sesuai pada tempatnya seperti di pohon, taman, tiang listrik, pinggir jalan, dan lain-lain.
Untuk hal ini sendiri telah diatur dan tertuang dalam Pasal 9 tentang Tertib dan Tenteram Jalan, Pasal 12 tentang Tertib dan Tenteram Lingkungan, serta Pasal 20 tentang Tertib dan Tenteram Tata Ruang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si kepada Tim Media Satpol PP Provinsi Kalteng mengatakan bahwa Penertiban spanduk dan baliho ini dilakukan dengan tujuan agar Kota Palangka Raya tetap terlihat cantik, bersih dan rapi. Terlebih lagi Kota Palangka Raya dalam waktu dekat ini akan kedatangan tamu istimewa Guru Mulia Al-Habib Umar Bin Hafidz, yang akan mengisi acara Tabligh Akbar tanggal 23 Agustus 2023 di Stadion Tuah Pahoe.
“Kota Palangka Raya memiliki slogan Kota Cantik, jadi saya ingin itu tetap terjaga, apalagi Kalteng khususnya Palangka Raya sebentar lagi akan kedatangan tamu istimewa yaitu Guru Mulia Al-Habib Umar Bin Hafidz yang dijadwalkan akan mengisi acara Tabligh Akbar bertempat di Stadion Tuah Pahoe Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, pada hari Rabu, 23 Agustus 2023” ucap Kasat Pol PP Provinsi Kalteng setelah memberikan arahan kepada anggota yang akan bertugas menertibkan spanduk dan baliho.
Selesai kegiatan, tercatat ada 15 (lima belas) spanduk dan baliho yang telah dilepas dan dibawa ke Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng untuk disimpan. Apabila nantinya ada pemilik yang ingin mengambil spanduk/balihonya dapat menghubungi Satpol PP Provinsi Kalteng melalui media sosial Instagram/ Facebooknya, atau juga bisa datang ke Kantor yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso No. 08, tepat diseberang Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng.
Sebagai tambahan, Satpol PP Provinsi Kalteng akan terus menyisir dan menertibkan spanduk dan baliho yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )