Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Sejumlah muda mudi/remaja di Kota Palangka Raya beberapa kali kedapatan oleh Tim Patroli Objek Vital Satpol PP Provinsi Kalteng sedang melakukan aksi balap liar dan nongkrong disepanjang kawasan jalan Brigjen Katamso saat di malam hari.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng, dengan berbagai macam pertimbangan akhirnya memutuskan untuk menutup/memblokir sementara akses keluar masuk pada jalan Brigjen Katamso selama kurun waktu 1 (satu) bulan ke depan saat di malam hari, mulai dari tanggal 1 Februari s/d 1 Maret 2023, mulai pukul 17.00 WIB s/d 04.00 WIB.
Tentunya hal ini dilakukan karena bukan hanya dinilai berbahaya, tetapi juga menganggu keamanan, ketertiban dan ketenteraman disekitar area objek vital, yang dimana sepanjang jalan Brigjen Katamso merupakan kawasan perkantoran dan terdapat Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Sebelumnya saya telah perintahkan kepada saudara Dedi Setiadi selaku Plt. Kabid Tibumtranmas untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Bidang Lalu Lintas Jalan terkait langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk mengantisipasi adanya gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat di jalan Brigjen Katamso, mengingat area tersebut terdapat Rumah Jabatan Gubernur Kalteng serta merupakan kawasan Perkantoran yang tentunya itu adalah aset milik Pemerintah Daerah yang pengamanan dan pengawasannya menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Kalteng,” ungkap Baru I Sangkai kepada Media Internal Satpol PP.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )