Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Beberapa waktu ini jalan Katamso dan jalan D.I Panjaitan yang masih 1 (satu) kawasan dengan area Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kalteng dan Istana Isen Mulang, pada malam harinya kerap dijadikan oleh sekumpulan remaja untuk menggeber motornya atau menjadikan area tersebut sebagai arena untuk balapan liar, yang secara tidak langsung mengundang sejumlah orang termasuk para PKL (pedagang kreatif lapangan) untuk sekedar menonton dipinggir jalan, sehingga dengan adanya aktivitas tersebut sangat menganggu kenyamanan dan keamanan area Rujab yang termasuk dalam kawasan objek vital milik Pemerintah Provinsi Kalteng.
Dengan adanya hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si memerintahkan Plt. Kepala Bidang Tibumtranmas untuk melakukan penjagaan dan pengamanan tambahan dengan membentuk regu patroli khusus area Rujab Gubernur yang meliputi Rujab dan Istana Isen Mulang sebagai pusatnya, serta jalan Katamso dan jalan D.I Panjaitan.
“Saya perintahkan kepada saudara Dedi Setiadi, SE selaku Plt. Kabid Tibumtranmas untuk memperketat pengamanan di sekeliling area Rujab Gubernur yang merupakan aset dan objek vital milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng dari gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang kerap muncul di malam hari, dan tentunya hal itu sangat menganggu sekali,” ucap Baru I Sangkai kepada awak media internal Satpol PP.
Nantinya regu patroli khusus ini akan ditugaskan selama kurang lebih 1 (satu) bulan dan beroperasi mulai dari jam 4 sore sampai dengan keesokan harinya jam 5 pagi, menyesuaikan dengan keadaan di lapangan selanjutnya.
“Sesuai perintah Kasat Pol PP Provinsi Kalteng yang disampaikan secara lisan dan langsung kepada saya, kami (Bidang Tibumtranmas) telah menyiapkan surat tugas untuk regu patroli khusus yang nantinya dalam kurun waktu 1 (satu) bulan ke depan akan melaksanakan tugas patroli pengamanan di sekeliling area Rujab Gubernur dan tidak menutup kemungkinan akan kita tingkatkan skala pengamanannya ke beberapa titik lokasi objek vital milik Pemprov Kalteng lainnya,” ungkap Dedi Setiadi.
Satpol PP Provinsi Kalteng juga terkait hal ini telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng untuk melakukan penutupan sementara akses jalan Katamso dengan menggunakan barrier.
Perlu diketahui, sebagai ujung tombak penegakan Perda dan Perkada, tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP itu sendiri telah diatur dan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dasar pelaksanaan tugas yang dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )