Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah mendampingi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalimantan Tengah dalam melakukan inspeksi ke beberapa agen dan pangkalan serta pengecer gas LPG yang ada di wilayah Kota Palangka Raya, Senin (10/10/2022).
Saat kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh Tim dibeberapa lokasi di Kota Palangka Raya, ditemukan informasi hasil inspeksi yakni gas LPG 3Kg yakni harga jual dari distributor ke Pangkalan sebesar Rp. 18.000; harga jual dari Pangkalan ke pengecer Rp. 22.000; dan harga di tingkat pengecer bervariasi mulai dari Rp. 38.000 – Rp. 45.000.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko usai melakukan inspeksi mengatakan bahwa ada pengecer/pedagang kecil LPG yang menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebagian dari mereka juga melakukan penimbunan gas LPG sehingga harganya menjadi naik dan menyebabkan inflasi di Kalteng.
“Upaya Pemprov Kalteng ialah bersama-sama dengan Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dan pemantauan supaya harga bisa terkendali dengan baik. Berdasarkan arahan Gubernur pada rapat pengendalian inflasi beberapa waktu lalu bahwa Beliau menginstruksikan agar ada sanksi tegas kepada para penjual yang melakukan penimbunan gas LPG agar memberikan efek jera,” (Staf Ahli Gubernur Yuas Elko).
Pemprov maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah tidak memiliki wewenang untuk mengatur HET gas LPG 3 Kg di setiap daerah. Oleh karena itu, Yuas mengimbau agar kecamatan dan desa untuk menentukan HET gas LPG di daerahnya masing-masing, tetapi tidak jauh dari HET yang telah ditentukan yaitu Rp. 22.000.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )