Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Kalimantan Tengah (Kasatpol PP Prov. Kalteng) Baru, S.Pd., M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Senin, (22/03/2021) pagi.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dilakukan penandatanganan Persetujuan Bersama 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Provinsi Kalimantan Tengah, masing-masing tentang:
1. Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng,
2. Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalteng,
3. Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan
4. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun yang melakukan penandatanganan Persetujuan Bersama ini dilakukan oleh Gubernur Kalteng yang pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Wiyatno. Tampak mendampingi dalam penandatanganan tersebut, yaitu Wakil Ketua II Jimmy Carter dan Wakil Ketua III Faridawaty Darland Atjeh.
Dalam kesempatan ini Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si saat ditemui oleh Tim Media menyampaikan bahwa dengan adanya 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut merupakan bagian dari desentralisasi sistem Pemerintahan dalam tata kelola administrasi, serta dalam mewujudkan kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang diatur melalui sistem Pemerintahan yang komprehensif.
Baru menambahkan, “Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat ini telah dilakukan pengkajian mendalam dan telah melibatkan Tim dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Kemenkumham Kalteng, Polda Kalteng dalam proses penyusunannya, dan telah dilakukan beberapa kali rapat bersama Tim Pansus dari DPRD Provinsi Kalteng dalam pembahasannya. Semoga Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat ini segera di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng dan Satpol PP Provinsi Kalteng dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam mengawal pelaksanaan dari Raperda ini,” pungkas Baru.
Turut hadir yang menjadi peserta Rapat Paripurna ini, diantaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah, Kepala Perangkat Daerah/Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Perbankan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )