Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran langsung mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan arus orang untuk masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah.
Pembatasan arus masuk tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/94/2020 tentang Pembatasan Orang yang Datang dari Luar Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2020 dan berlaku selama 14 hari ke depan.
Dalam SK Gubernur tersebut, disebutkan antara lain pembatasan arus masuk orang tersebut dilakukan dengan dua cara. Cara Pertama, pencegahan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai, dan udara berupa mitigasi, deteksi, serta sosial edukasi. Kedua, penanganan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai, dan udara berupa isolasi, karantina, dan tindakan medis.
Untuk mengawal dan menjalankan instruksi dalam SK Gubernur Kalteng tersebut, dibentuk Tim dan didirikan Posko-posko dibeberapa titik lokasi arus masuk khususnya ke wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya. Petugas di posko tersebut terdiri dari unsur TNI, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP Provinsi Kalteng, serta beberapa unsur terkait lainnya dari lingkup Pemprov Kalteng dan Pemkot Palangka Raya. Sampai dengan hari ini Penjagaan Tim di Posko semakin diperketat guna mengatasi penyebaran Covid- 19 di Kota Palangka Raya dan sekitarnya.
Prosedur dari Penjagaan ini, Dishub memberhentikan pengendara baik itu roda 2 dan Roda 4 yang ingin masuk ke wilayah Kota Palangka Raya. Para pengendara tersebut di data satu persatu oleh personil Satpol PP Provinsi Kalteng dengan melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tujuan kedatangannya ke Palangka Raya untuk hal apa, serta pernah ada riwayat perjalanan ke daerah zona merah atau pulau jawa sebelumnya. Kemudian setelah proses pendataan selesai dari Satpol PP Provinsi Kalteng, pengendara di cek kembali satu persatu kesehatannya menggunakan pengukur suhu oleh petugas Dinkes dan dibantu oleh petugas dari Dinas Transmigrasi.
Posko penjagaan ini terdapat di beberapa titik, antara lain di Kecamatan Sabangau tepatnya wilayah Kalampangan arus dari Banjarmasin ke Palangka Raya, Titik nol Kecamatan Pahandut Seberang, dan di Jalan Tjilik Riwut KM 11,5 arus dari Sampit menuju Palangka Raya.
“Kita akan terus lakukan yang terbaik dalam membantu Pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 ini di Bumi Tambun Bungai ini, tentunya pengawasan akan semakin diperketat karena wilayah kita sudah termasuk zona merah,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Baru, S.Pd, M.Si.
Baru menginginkan dengan diperketatnya posko penjagaan ini dapat memutus penyebaran Covid- 19 di wilayah Kalimantan Tengah Khususnya Kota Palangka Raya.
“Saya harapkan memperketat penjagaan arus masuk di Posko-posko ini dapat diupayakan mampu memutus serta mencegah penyebaran Covid-19 di Palangka Raya,” tutupnya.
Dokumentasi Kegiatan:
( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Dok. Satpol PP Prov. Kalteng )