Satpol.PP Prov.Kalteng, Palangka Raya – Sesuai dengan amanat UU 23 Tahun 2014 bahwa Satuan Polisi Pamong Praja adalah Pemegang Urusan Wajib Pelayanan Dasar dalam Keamanan dan Ketertiban Umum, dan menyesuaikan typelogi Kantor Satuan Polisi Pamong Provinsi Kalimantan Tengah yang bertipe A, sudah selayaknya Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah diberikan dukungan penuh dalam hal Anggaran guna menunjang Pelaksanaan Tupoksi, hal ini di disampaikan oleh Plh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Hari Wibowo Thomas, SH pada saat rapat pembahasan anggaran di Komisi A DPRD Kalteng, Rabu malam 15 Agustus 2018.
Dijelaskan juga Tugas Satpol PP semakin berat setiap tahunnya, karena itu banyak hal yang perlu di persiapkan untuk mendukung pelaksanaan Tupoksi Satpol PP, antara lain SDM, sarana dan prasarana, serta koordinasi. “ Kami optimis lewat pengawalan Pelaksanaan Perda dan Pergub bisa meningkatkan PAD di Kalimantan Tengah, karena itu kami berharap didukung untuk dalam hal anggaran ” ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh semua Anggota Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah , Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Tengah, serta gabungan dari beberapa SOPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (Abraham)