Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Pada hari Jumat (23/09/2022) pagi, tepat setelah pelaksanaan Rapat Forum LLAJ di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Satpol PP Prov. Kalteng yang tergabung dalam Tim Terpadu Forum LLAJ Kalimantan Tengah kembali melakukan peninjauan terkait pelaksanaan uji coba Jembatan Pile Slab Bukit Rawi/Penda Barania untuk nantinya diaudit kembali terkait standarisasi kelengkapan marka jembatan, pertimbangan pengunaan jalan lama di samping jembatan sebagai arus lalu lintas kendaraan alat berat serta terdapatnya bangunan liar berupa warung semi permanen yang dibangun oleh oknum warga sekitar lokasi jembatan.
Ketika pelaksanaan peninjauan di lapangan, Tim Terpadu terlebih dahulu mengecek kelengkapan marka jalan yang berada di muara Jembatan seperti larangan kendaraan untuk berhenti di sepanjang jembatan, kemudian larangan untuk putar balik ke arah yang berlawanan dan pengaturan kecepatan maksimal kendaraan ketika sedang melintasi area jembatan serta larangan berjualan disepanjang emergency bay yang bukan sebagai tempat rest area.
Terkait marka jalan ini nantinya dari Tim Terpadu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan selama melintasi area jembatan pile slab Bukit Rawi/Penda Barania karena dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa apabila tidak dipatuhi atau diindahkan.
Setelah pengecekan marka yang berada di muara jalan selesai, Tim Terpadu kembali melanjutkan perjalanan ke area Emergency Bay yang mana di area Emergeny Bay tersebut terdapat bangunan liar berupa warung layang yang berdiri di atas jalan milik negara dan menempel di sisi jembatan yang sangat jelas telah menyalahi aturan hukum.
Tim Terpadu dalam penyampaiannya yang dilakukan oleh Satpol PP Prov. Kalteng dan Satpol PP Kab. Pulang Pisau secara humanis dan persuasif menjabarkan terkait penyalahgunaan pendirian bangunan tanpa izin dan berdiri di atas tanah milik Negara serta menempel pada sisi jembatan, selain dinilai dapat membahayakan keselamatan jiwa orang banyak, di sisi lain juga sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa anak-anak dari oknum yang mendirikan bangunan liar tersebut.
Selain melakukan pemahaman terkait dampak dari keberadaan bangunan warung itu, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar tidak lagi berjualan di sepanjang area Emergency Bay yang mana fungsinya merupakan area kedaruratan apabila ada terjadi bocor ban, kendaraan rusak/mogok dan bukan sebagai rest area/tempat istirahat.
Dokumentasi Kegiatan :