Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Satpol PP Kalteng Siap Sukseskan Kartu Huma Betang Sejahtera, Dukung Transformasi Digital Daerah
    • Satpol PP Kalteng Gelar Apel Pagi, Tingkatkan Disiplin Jelang Tahun Baru 2026
    • Maknai Hari Ibu Ke-97, Satpol PP Kalteng Teguhkan Peran Perempuan Sebagai Motor Perubahan
    • Satpol PP Kalteng Terima Kaji Banding Satpol PP Bartim, Bagi Ilmu Seputar Pengelolaan Arsip dan Sarpras
    • Satpol PP Kalteng Pastikan Keamanan Turnamen Catur Nasional Gubernur Cup 2025 Di Palangka Raya
    • Bukan Sekadar Tertib, Satpol PP Kalteng Dukung Gerakan Indonesia Bersih Lewat Penataan Media Luar Ruang
    • Kasat PP Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Tegaskan Komitmen Dukung Kebijakan Strategis Daerah
    • Satpol PP Kalteng Dukung Peresmian Museum Seni Rupa Pertama di Kalimantan Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Profil
      • Sambutan Kasat Pol PP
      • Profil Pimpinan
      • Sejarah
      • Lambang Satpol PP
      • Panca Wira Satya Pol.PP
      • Mars Satpol PP
      • Visi dan Misi
      • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
    • Kelembagaan
      • Kepala Satuan
      • Sekretariat
      • Bidang Pembinaan Masyarakat
      • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
      • Bidang Penegakan Peraturan Daerah
      • Bidang Perlindungan Masyarakat
      • Kelompok Jabatan Fungsional
        • Jabatan Fungsional Tertentu
        • Jabatan Fungsional Umum
    • Layanan Publik
      • PPID Pembantu – Satpol PP Prov. Kalteng
      • Pengaduan
    • Publikasi
      • Agenda
      • Artikel
      • Berita
      • Kegiatan
      • Pengumuman
      • Dokumen
        • Renstra
        • Rencana Kerja (RENJA)
        • LAKIP
        • Indikator Kinerja Utama
        • Perjanjian Kinerja
    • Peraturan
      • Satpol PP
    • Galeri
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
    • Aplikasi
      • Sigi
      • SIM Surat
      • SIM Satpol PP Kemendagri
      • Lapor Pajak – Dirjen Pajak
    • Kontak
    Satpol PP Kalteng
    Home » Berita » Mulai Besok Kota Palangka Raya Terapkan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
    Berita

    Mulai Besok Kota Palangka Raya Terapkan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

    Satpol PP KaltengBy Satpol PP Kalteng16 Januari 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 sampai 31 Januari 2021, di wilayah Kota Palangka Raya akan diterapkan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan secara serentak dengan beberapa pembatasan kegiatan. Penerapan disiplin kepada masyarakat ini dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya. Bagi yang melanggar penerapan disiplin ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya, yang ditandatangani Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, tanggal 15 Januari 2021. (File SE Walikota No. 368 Tahun 2021)

    Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng saat melakukan kegiatan penerapan Protokol Kesehatan bersama Satgas Covid-19 beberapa waktu lalu di Bundaran Besar Kota Palangka Raya

    Dalam edaran tersebut dijelaskan, bahwa akhir-akhir ini penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya cenderung meningkat. Sehingga perlu diterapkan upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya. Untuk itu, diminta kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya serta para pihak terkait untuk mematuhi beberapa hal yang menjadi poin penting dalam edaran tersebut yaitu :

    1. Membatasi tempat kerja pemerintah maupun swasta dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work from Office (WFO) 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan disiplin.
    2. Sewaktu-waktu akan diberlakukan tes acak (Random Check) rapid test antigen atau rapid test antibody kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat oleh Tim Satgas.
    3. Pemberlakuan sejumlah kegiatan masyarakat. Pada bagian ini akan berfokus pada sektor usaha, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya dengan jam operasional makan di tempat maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
    4. Untuk pasar yang dikelola Pemerintah seperti Pasar Kahayan, Pasar Datah Manuah, Pasar Besar, Pasar Rajawali akan berlaku jam operasional mulai pukul 8 pagi sampai 4 sore.
    5. Untuk pasar modern dan usaha bidang perbelanjaan lainnya akan berlaku jam operasional mulai pukul 9 pagi hingga 9 malam dan untuk kios, warung sembako, dan penjual buah tidak dibatasi.
    6. Untuk pasar subuh akan diterapkan jam operasional mulai dari pukul 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan jam operasionalnya pukul 16.00-21.00 WIB.
    7. Untuk Tempat hiburan malam, hanya buka maksimal sampai pukul 21.00 WIB serta fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata akan buka mulai pukul 09.00-19.00 WIB.
    8. Untuk kegiatan pertemuan serta acara di rumah, hotel gedung pertemuan atau rumah ibadah akan berlangsung maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
    9. Para kepala keluarga dan/atau anggota keluarga, Ketua RT/RW dan Lurah/Camat diminta terlibat aktif dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak/tidak berkerumun) dari lingkungan terkecil di dalam rumah/lingkungan keluarga ataupun lingkungan RT/RW dan kelurahan/kecamatannya.
    10. Untuk pembelajaran tatap muka di semua satuan pendidikan, belum dapat dilaksanakan dan tetap melaksanakan secara daring (online), sampai dengan adanya penurunan kasus Covid-19 yang signifikan.

      Jadi, dengan adanya surat edaran ini diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dapat mematuhi seluruh aturan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi baik sanksi pidana maupun administrasi sesuai aturan yang berlaku.

    ( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

    Social media sharing
    Protokol Kesehatan SE Walikota Palangkaraya Surat Edaran
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Satpol PP Kalteng

    Related Posts

    Satpol PP Kalteng Siap Sukseskan Kartu Huma Betang Sejahtera, Dukung Transformasi Digital Daerah

    30 Desember 2025

    Satpol PP Kalteng Gelar Apel Pagi, Tingkatkan Disiplin Jelang Tahun Baru 2026

    29 Desember 2025

    Maknai Hari Ibu Ke-97, Satpol PP Kalteng Teguhkan Peran Perempuan Sebagai Motor Perubahan

    23 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    PPID
    Kategori
    Arsip
    Link Instansi
    Link Website Satpol PP Kabupaten/Kota
    1. Satpol PP Kab. Barito Selatan
    2. Satpol PP Kab. Barito Timur
    3. Satpol PP Kab. Barito Utara
    4. Satpol PP Kab. Gunung Mas
    5. Satpol PP Kab. Kapuas
    6. Satpol PP Kab. Katingan
    7. Satpol PP Kab. Kotawaringin Barat
    8. Satpol PP Kab. Kotawaringin Timur
    9. Satpol PP Kab. Lamandau
    10. Satpol PP Kab. Murung Raya
    11. Satpol PP Kab. Pulang Pisau
    12. Satpol PP Kab. Sukamara
    13. Satpol PP Kab. Seruyan
    14. Satpol PP Kota Palangka Raya
    Polling

    Apakah Informasi Di Website Satpol PP Provinsi Kalteng Ini Sangat Informatif ?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    • Polls Archive
    Tentang

    Berita dan informasi terbaru kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah terkait Penegakan Perda, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

    PENGADUAN

    Pengunjung
    0563710
    Hari ini : 95
    Kemarin : 355
    Bulan ini : 3939
    Tahun ini : 3939
    Total Kunjungan : 563710
    Who's Online : 4
    Alamat IP anda: 40.77.167.57
    © 2026 Satpol PP Prov. Kalteng. Designed by Tim Media.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.