Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam rangka mempercantik Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan kegiatan non yustisial berupa penertiban spanduk, baliho tidak berizin/kadaluwarsa serta penataan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang mengganggu jalur hijau dan tempat umum di wilayah Kota Palangka Raya, Selasa (090/8/2022).
Dimulai pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022. Penertiban ini dilaksanakan juga dalam rangka persiapan penyelenggaraan event olahraga internasional yakin kejuaraan balap sepeda dunia UCI MTB World Cup Eliminator 2022 yang akan diadakan di Kota Palangka Raya selaku tuan rumah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Prov. Kalteng. Dimana, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya mensukseskan penyelenggaraan event olahraga internasional yakin kejuaraan balap sepeda dunia UCI MTB World Cup Eliminator 2022 yang akan diadakan di Kota Palangka Raya selaku tuan rumah.
“Kegiatan seperti ini memang rutin sudah dilakukan dan agar Kota Palangka Raya yang dijuluki Kota Cantik ini benar-benar kelihatan Cantik serta membuat para pengunjung dari berbagai negara dan luar daerah nantinya merasa aman dan tentram selama berada di Kota Palangka Raya dan menyaksikan pergelaran Union Cycliste Internasional (UCI) Mountain Bike (MTB) Eliminator World 2022 maka dari itu kami menerjunkan anggota untuk melakukan penertiban. Sasaranya adalah baliho, spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan dan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), hal inilah membuat jalan perkotaan terlihat tidak indah, dan merusak pemandangan kota.” Tegas Baru.
Setelah melaksanakan briefing di Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng, anggota segera menuju beberapa titik lokasi penertiban yang telah ditentukan. Selama penelusuran yang dilakukan oleh anggota, banyak ditemukannya Baliho, Spanduk, Papan Reklame yang sudah diturunkan karena tidak berizin, kadaluwarsa, kondisi sudah rusak, robek, lusuh serta yg melanggar ketentuan pemasangan dengan mengikat di tiang listrik, tiang telepon, memaku di pohon, memasangnya di atas saluran air serta memasangnya tidak kokoh yang cenderung bisa roboh tertiup angin berpotensi menimpa pengguna jalan yang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng untuk di data, serta anggota juga tidak lupa memberikan sosialisasi dan himbauan secara humanis dan persuasif kepada PKL agar ke depannya tidak lagi meletakan lapak/barang dagangannya di atas drainase/saluran air serta bahu jalan seperti trotoar yang semestinya digunakan oleh pejalan kaki.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: AMR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto:Tim Media )