
Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis, 27 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan berbagi pengalaman terkait penertiban parkir liar di sekitar area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah menjadi keresahan warga di wilayah Kabupaten Kotim.
Rombongan dari DPRD Kabupaten Kotim dipimpin oleh Ketua Komisi I, Angga Aditya Nugraha, S.I.P., M.A. Mereka disambut langsung oleh Kepala Satpol PP Prov. Kalteng, Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si, yang juga didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Mikelson Damek, S.T., M.T, dan Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dedi Setiadi, SE, di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I, Angga Aditya Nugraha, menyampaikan, “Kami berharap melalui kunjungan ini, kami dapat memperoleh wawasan dan strategi yang efektif dari Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dalam menangani masalah parkir liar. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Kotim.”
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, menambahkan, “Kami sangat menyambut baik kunjungan dari DPRD dan Satpol PP Kabupaten Kotim. Penertiban parkir liar adalah isu yang memerlukan perhatian serius, dan kami siap berbagi pengalaman serta strategi yang telah kami terapkan di provinsi ini. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan solusi yang efektif bagi permasalahan yang dihadapi.”

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Mikelson Damek, juga memberikan saran penting dalam pertemuan tersebut. Ia menekankan perlunya peninjauan analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) kepada pemilik SPBU. “Kami merekomendasikan agar pemilik SPBU melakukan analisis dampak lalu lintas untuk memahami lebih baik bagaimana aktivitas di SPBU mempengaruhi arus lalu lintas di sekitarnya. Dengan demikian, kita dapat merumuskan langkah-langkah yang lebih tepat dalam penertiban parkir liar dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, juga memberikan masukan terkait upaya penertiban parkir liar. “Perlu adanya upaya denga melakukan pendekatan yang lebih tegas terhadap pelanggar, termasuk penerapan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai peraturan parkir yang berlaku sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan,” ungkapnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. Diskusi yang berlangsung juga mencakup berbagai aspek penegakan peraturan daerah dan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan parkir.

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )