PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si pada beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 7 Februari 2022 bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng mengikuti Rapat bersama Gubernur Kalteng dan jajaran Forkopimda Kalteng dalam mendengarkan arahan Presiden Republik Indonesia tentang percepatan penanganan Covid-19 dan pencegahan/antisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia.
Adapun arahan dari Presiden RI, yaitu :
- Percepatan pelaksanaan vaksinasi secara lengkap baik itu dosis 1 (satu) dan 2 (dua) sampai dengan vaksin booster di daerah; serta
- Penekanan kembali terkait kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan 5M terutama dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar.
Menindaklanjuti arahan dari Presiden RI dan Surat Edaran terbaru dari Gubernur Kalteng, Baru I Sangkai selaku Kasat Pol PP Provinsi Kateng menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di Satuan Polisi Pamong Praja baik itu Provinsi sampai dengan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah untuk mengintensifkan kembali edukasi terkait kepatuhan dan penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) kepada masyarakat baik itu di tempat publik, sekolah, dan perkantoran secara langsung dan melalui media sosial. Kemudian melakukan pemetaan daerah rawan penyebaran Covid-19 dengan melihat beberapa indikator seperti penggunaan masker, penggunaan aplikasi pedulilindungi di perkantoran dan tempat publik (tempat wisata, pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional) dan pemenuhan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan (tempat cuci tangan/handsanitizer).
Baru I Sangkai juga menambahkan apabila nantinya anggota ketika di lapangan melakukan edukasi terkait tertib prokes di sektor esensial dan non esensial, agar juga dibarengi dengan edukasi dan ajakan secara humanis dan persuasif kepada masyarakat untuk segera divaksinasi secara lengkap di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat sesuai arahan dari Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.
Dengan diintensifkannya kembali edukasi terkait penerapan protokol kesehatan 5M dan pelaksanaan vaksinasi secara lengkap di daerah, harapannya Satuan Polisi Pamong Praja selaku perwakilan Pemerintah Daerah di masyarakat dapat melakukan tindakan pencegahan dan deteksi dini dalam rangka memutus rantai penularan/penyebaran serta percepatan penanganan Covid-19 di Kalimantan Tengah.
Sebagaimana diketahui, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan penyampaian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni berperan dalam penanganan di hulu, yakni mencegah terjadinya kerumunan, maupun mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. Sedangkan dari penanganan di hilir, Satpol PP dapat membantu memperkuat sistem kesehatan bila ditugaskan untuk melacak orang yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Peran hilir lainnya, misalnya meminta masyarakat melakukan isolasi mandiri.
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )