Sampit, (satpolpp.kalteng.go.id) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si., hadir dalam Acara Rapat Evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (1/12/20) pagi.
Kegiatan tersebut terkait dengan Pembahasan Peningkatan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Plt. Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah dan Kapolda Kalteng.
Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja didukung Kepolisian dan TNI karena mengingat saat ini peningkatan kasus positif Covid-19 di Kotim sangat tinggi dan perlu adanya upaya penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan melakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan secara masif guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Plt. Gubernur Kalteng Habib Said Ismail memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan bloking kelurahan atau desa yang berstatus zona merah virus corona. “Saat ini peningkatan kasus positif Covid-19 di Kotim sangat tinggi, sehingga bloking area di desa atau kelurahan zona merah sudah saatnya dilakukan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Plt Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam arahannya, Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan, “Perlunya peningkatan upaya penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan melakukan upaya Sosialisasi Protokol Kesehatan secara masif, terutama pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya), fasilitas sosial (masjid, gereja dan lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya,” ucapnya.
Bloking area sudah diterapkan di Palangka Raya. Hasilnya cukup baik dan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Walaupun tidak bisa langsung hilang. Bloking area sendiri dilakukan sebagai langkah agar tidak mengganggu perekonomian daerah. Sehingga roda perekonomian tetap jalan, namun desa yang zona merah di bloking, agar masyarakat di daerah itu tetap menjalankan protokol kesehatan, dan tidak sembarang orang yang masuk.
Melibatkan secara intensif dalam Satgas Penanganan Covid-19 sampai pada Satgas RT/RW tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan. Meskipun begitu, itu hanya saran dari pihaknya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur ini. Sehingga, tidak terus mengalami peningkatan, dan lebih banyak yang sembuh.
( Penulis: MRP, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )