Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi di Indonesia yang dalam kesempatan yang sama juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo didampingi unsur Forkopimda Kalteng dan Kepala Perangkat Daerah terkait. Rakor ini diikuti secara virtual melalui video conference dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (14/6/2021) malam.
Rapat dipimpin secara langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diikuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta pihak terkait lainnya.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam arahannya menyampaikan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, terkait PPKM Mikro, mulai tanggal 15-28 Juni 2021 untuk Daerah zona merah agar pengambilan keputusan bisa dilakukan secara cepat dan bisa dilakukan penebalan PPKM di wilayah-wilayah merah.
Menurut Baru yang dalam hal ini sebagai Kepala Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, saat ditemui oleh Tim Media internal, sesuai arahan dari Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan sesuai arahan Presiden RI terkait pelaksanaan PPKM Mikro yang dimulai pada tanggal 15-28 Juni 2021 untuk Daerah dengan kategori zona merah agar dilakukan pengambilan keputusan yang dilakukan secara cepat dan bisa dilakukan penebalan PPKM Mikro di wilayah-wilayah berzona merah berkoordinasi dengan TNI/Polri, Dandim dan Kapolres untuk mengkoordinasikan PPKM Mikro.
Terkait dengan upaya percepatan penanganan Covid-19 untuk akselerasi pelaksanaan vaksinasi bagi Kabupaten dan Kota dengan zona tinggi resiko atau zona merah, sesuai arahan dari Bapak Presiden RI target vaksinasi dapat dilakukan 1 juta setiap harinya pada bulan Juli.
Selanjutnya, kepada Bupati dan Walikota di Provinsi Kalteng harapannya dalam hal mengatasi Covid-19 ini, agar dapat dikendalikan dan tidak mengganggu terhadap pemulihan ekonomi, hal ini juga sangat diperlukan kerja sama yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terutama penebalan dari PPKM Mikro.
Satpol PP sendiri sebagai Penegak Hukum dalam Penanganan Covid-19 ini akan terus berupaya melakukan sosialisasi terhadap protokol kesehatan (Prokes) dengan cara yang humanis dan persuasif agar masyarakat sadar akan pentingnya hidup yang disiplin, bersih dan terhindar dari Covid-19 serta melakukan upaya penegakan hukum yang tegas kepada setiap pelanggar protokol kesehatan yang masih belum patuh.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )