
Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), telah melaksanakan penertiban terhadap reklame liar, rusak, dan tidak berizin yang terletak di jalan protokol Kota Palangka Raya. Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
“Kami ingin mengingatkan kepada para pengusaha, penyelenggara acara, dan bahkan masyarakat agar tidak memasang spanduk secara sembarangan, terutama yang tidak memiliki izin. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap nilai estetika, kebersihan, dan ketertiban tampilan Kota Palangka Raya,” ungkap Eric Dovico Lampe, Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Prov. Kalteng, saat memimpin Penertiban Reklame.

Langkah ini diambil untuk menjaga keindahan kota serta memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk mencegah potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh reklame yang tidak terpasang dengan baik, seperti risiko jatuh atau menutupi pandangan pengemudi.
Selama operasi penertiban, Tim Tibumtranmas Satpol PP Prov. Kalteng juga memastikan bahwa semua reklame yang dipasang di area publik memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Para pelanggar yang ketahuan memasang reklame tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Eric Dovico Lampe juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. “Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli dan ikut serta dalam menjaga keindahan kota dengan melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui,” tambahnya.
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi semua pihak. Dengan dukungan dan kesadaran masyarakat, Kota Palangka Raya dapat terus berkembang menjadi kota yang bersih, indah, dan tertib.
Dokumentasi Kegiatan :






( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )