Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Patroli Pengawasan, Sosialisasi, serta Penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kota Palangka Raya selama dua hari, Senin dan Selasa, 15-16 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, dengan fokus pada penataan dan penertiban media luar ruang.
Kegiatan diawali dengan apel pengarahan yang dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah. Apel dipimpin oleh Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Nellyana, S.STP., M.Si., yang dalam arahannya menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional, humanis, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat dalam setiap kegiatan penegakan Peraturan Daerah.
Setelah apel pengarahan, kegiatan patroli dibagi menjadi dua tim yang diterjunkan ke sejumlah titik dan ruas jalan strategis di Kota Palangka Raya. Adapun area patroli meliputi Jalan Kahayan, Jalan Beliang, Jalan Garuda, Jalan Arut, Jalan A. Yani, Jalan Diponegoro, serta Jalan Yos Sudarso. Patroli dilakukan menggunakan kendaraan operasional dengan menyisir lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik pemasangan spanduk dan media luar ruang.
Fokus utama kegiatan ini adalah pengawasan, pengamanan, serta penertiban spanduk dan media luar ruang yang tidak memiliki izin maupun yang penempatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas Satpol PP melakukan penurunan dan pengamanan terhadap spanduk yang dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti pada tiang listrik, tiang jaringan, serta lokasi lain yang berpotensi mengganggu estetika kota dan keselamatan pengguna jalan. Selama dua hari kegiatan, ratusan spanduk dan reklame berhasil ditertibkan karena melanggar ketentuan, baik karena tidak memiliki izin, izin telah kedaluwarsa, kondisi fisik rusak, maupun dipasang tidak sesuai peruntukannya.
Selain penertiban media luar ruang, dalam pelaksanaan patroli petugas Satpol PP juga mendapati sejumlah pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Kepada para pedagang tersebut, petugas memberikan imbauan agar tidak menggunakan badan jalan karena dapat mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Petugas juga mengingatkan pedagang untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membersihkan sampah, khususnya sisa kulit buah yang berserakan di sekitar lokasi berjualan.
Selain tindakan penegakan, petugas juga melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dan pihak terkait agar ke depannya lebih memperhatikan aspek perizinan serta tata cara pemasangan media luar ruang sesuai dengan aturan yang berlaku. Pendekatan persuasif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum, keselamatan, dan kebersihan lingkungan.
Lebih dari sekadar penegakan Peraturan Daerah, kegiatan ini juga sejalan dengan Program Gerakan Indonesia Bersih yang digalakkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Nellyana, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa penertiban media luar ruang tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga mendukung terciptanya wajah kota yang bersih dan tertib.
“Penertiban ini bukan hanya soal penegakan Perda, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan kota. Media luar ruang yang rusak, kedaluwarsa, atau dipasang sembarangan dapat merusak estetika dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan, Sarah, S.E., menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan pengendalian agar pelanggaran serupa dapat diminimalkan ke depannya.
“Kami melakukan pengawasan dan pendataan sebagai bahan evaluasi. Harapannya, pemilik dan pengelola media luar ruang semakin sadar untuk mematuhi aturan, sehingga tercipta lingkungan perkotaan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan,” katanya.
Melalui Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Dedi Setiadi, S.E., Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa kegiatan penertiban dan pengawasan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta mendukung kebijakan nasional.
“Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan Perda, tetapi juga mendukung Gerakan Indonesia Bersih yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia. Penataan media luar ruang menjadi salah satu langkah nyata untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan Patroli Pengawasan, Sosialisasi, serta Penegakan Peraturan Daerah tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
( Penulis: ALI, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )