Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Sebanyak 6 (enam) orang ASN melakukan Pengambilan Sumpah/Janji Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, di halaman tengah Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng, Kamis (21/01/2021) pagi.
Pelantikan dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si., didampingi oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH dan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Abadi selaku saksi pengambilan sumpah/janji jabatan.
Adapun nama-nama 6 (enam) orang ASN yang diambil Sumpah/Janji Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) adalah :
- JAYA, S.Pd., M.Si., Jabatan Polisi Pamong Praja Madya,
- H. ANTONIUS, SH, Jabatan Polisi Pamong Praja Madya,
- BUKERWANTON, S.Sos, M.AP, Jabatan Polisi Pamong Praja Madya,
- I KETUT SUTAWAN, SE, Jabatan Polisi Pamong Praja Pratama,
- ELZA YOLANDA DIANAHSARI, A.Md, Jabatan Arsiparis Terampil,
- BUMBUN, Jabatan Polisi Pamong Praja Pelaksana.
Pelantikan Jabatan Fungsional ini merupakan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 87 menyebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang kemudian diperkuat dengan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Provinsi Kalteng memberikan arahan, pada hakekatnya jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang memiliki kompetensi tertentu, baik keahlian maupun pendidikan, sehingga pejabat fungsional akan lebih fokus dalam melaksanakan tupoksi di masing-masing pekerjaan yang diemban. Untuk diketahui, jabatan fungsional tertentu Polisi Pamong Praja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai peraturan-perundang-undangan.
“Saya berharap kepada yang dilantik agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatkan disiplin kerja, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku” Ungkap Baru.
( Penulis: AMR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )