Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Satpol PP Kalteng Siap Sukseskan Kartu Huma Betang Sejahtera, Dukung Transformasi Digital Daerah
    • Satpol PP Kalteng Gelar Apel Pagi, Tingkatkan Disiplin Jelang Tahun Baru 2026
    • Maknai Hari Ibu Ke-97, Satpol PP Kalteng Teguhkan Peran Perempuan Sebagai Motor Perubahan
    • Satpol PP Kalteng Terima Kaji Banding Satpol PP Bartim, Bagi Ilmu Seputar Pengelolaan Arsip dan Sarpras
    • Satpol PP Kalteng Pastikan Keamanan Turnamen Catur Nasional Gubernur Cup 2025 Di Palangka Raya
    • Bukan Sekadar Tertib, Satpol PP Kalteng Dukung Gerakan Indonesia Bersih Lewat Penataan Media Luar Ruang
    • Kasat PP Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Tegaskan Komitmen Dukung Kebijakan Strategis Daerah
    • Satpol PP Kalteng Dukung Peresmian Museum Seni Rupa Pertama di Kalimantan Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Profil
      • Sambutan Kasat Pol PP
      • Profil Pimpinan
      • Sejarah
      • Lambang Satpol PP
      • Panca Wira Satya Pol.PP
      • Mars Satpol PP
      • Visi dan Misi
      • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
    • Kelembagaan
      • Kepala Satuan
      • Sekretariat
      • Bidang Pembinaan Masyarakat
      • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
      • Bidang Penegakan Peraturan Daerah
      • Bidang Perlindungan Masyarakat
      • Kelompok Jabatan Fungsional
        • Jabatan Fungsional Tertentu
        • Jabatan Fungsional Umum
    • Layanan Publik
      • PPID Pembantu – Satpol PP Prov. Kalteng
      • Pengaduan
    • Publikasi
      • Agenda
      • Artikel
      • Berita
      • Kegiatan
      • Pengumuman
      • Dokumen
        • Renstra
        • Rencana Kerja (RENJA)
        • LAKIP
        • Indikator Kinerja Utama
        • Perjanjian Kinerja
    • Peraturan
      • Satpol PP
    • Galeri
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
    • Aplikasi
      • Sigi
      • SIM Surat
      • SIM Satpol PP Kemendagri
      • Lapor Pajak – Dirjen Pajak
    • Kontak
    Satpol PP Kalteng
    Home » Berita » Sosialisasi » Anggota Satpol PP Wajib Kuasai dan Pahami Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas
    Sosialisasi

    Anggota Satpol PP Wajib Kuasai dan Pahami Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas

    Satpol PP KaltengBy Satpol PP Kalteng17 Maret 2023Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si hadir sebagai narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, yang dilaksanakan di Aula Satpol PP Provinsi Kalteng, Jl. Yos Sudarso N0.08 Kota Palangka Raya, pada Kamis (16/03/2023) pagi.

    Sebelum menyampaikan paparannya, Baru I Sangkai selaku Kasat Pol PP Provinsi Kalteng terlebih dahulu mengajak seluruh peserta kegiatan untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi Satpol PP yang dalam hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang menjelaskan bahwa tupoksi Satpol PP adalah menyelenggarakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

    Kasat Pol PP Prov. Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si memberi Materi pada Kegiatan Sosialisasi

    Setelah itu, Baru juga menyampaikan proses panjang yang telah dilalui Satpol PP Provinsi Kalteng hingga pada akhirnya memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, yang pada tanggal 25 November 2021 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin.

    “Satpol PP Provinsi Kalteng saat ini sangat bersyukur telah memiliki Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas, mengingat proses perjalanannya yang cukup panjang seperti perumusan, kaji banding dan lain-lain hingga akhirnya ditetapkan oleh Bapak Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dan diundangkan oleh Bapak Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin pada tanggal 25 November 2021,” ucap Baru saat sebelum menyampaikan materinya.

    Jaya, S.Pd., M.Si moderator kegiatan Sosialisasi Materi Kasat Pol PP Prov. Kalteng

    Masuk ke dalam materi pembahasan, Baru mengharapkan agar Perda yang telah dimiliki Satpol PP Provinsi Kalteng saat ini agar dapat dibaca dan dipelajari, serta jika perlu aturan tersebut dapat dibedah atau diulas bersama-sama agar anggota Satpol PP Provinsi Kalteng saat melaksanakan tugas dan wewenangnya di lapangan dapat menguasai serta memahami isi dalam Perda tersebut, sehingga pada saat anggota melakukan penegakan Perda dapat dilakukan tindakan yang terencana, terarah dan terukur. Apalagi Perda ini bisa dibilang merupakan Perda sapu jagad dikarenakan sangat komplit karena di dalamnya memiliki 16 (enam belas) poin tertib dan tenteram yang diantaranya adalah tertib dan tenteram jalan, tertib dan tenteram pendidikan, tertib dan tenteram sosial, tertib dan tenteram sungai, tertib dan tenteram lingkungan, tertib dan tenteram wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tertib dan tenteram kehutanan, tertib dan tenteram perizinan, tertib dan tenteram sumber daya mineral, tertib dan tenteram kesehatan, tertib dan tenteram perpajakan dan retribusi daerah, tertib dan tenteram barang milik daerah, tertib dan tenteram batas wilayah, tertib dan tenteram angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib dan tenteram jalur hijau, taman dan tempat umum.

    Contohnya saja untuk pelaksanaan penegakan Perda non yustisial, seperti adanya oknum masyarakat yang mendirikan bangunan liar berupa warung tanpa memiliki izin dan menghambat akses jalan umum, yang mana bangunan ini berada di jembatan yang masih merupakan jalan Provinsi. Tentunya hal ini sudah jelas telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas poin Tertib dan Tenteram Jalan serta Tertib dan Tenteram Perizinan.

    Maka tindakan preventif non yustisial, yang perlu dilakukan anggota dalam rangka menyelenggarakan Trantibumlinmas tadi, yang pertama kali adalah oknum tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia dan sanggup menaati serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari, yang ditandatangani oleh dirinya sendiri dengan disaksikan oleh beberapa orang yang berada disekitar sebagai saksi, apabila oknum tersebut mengingkari syarat pernyataanya maka akan dilakukan pemberian surat teguran pertama dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari, surat teguran kedua dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari, kemudian surat teguran ketiga dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari.

    Harapannya dengan telah menguasai dan memahami Perda tersebut, anggota dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan efektif, professional, terarah dan terukur, sehingga dengan adanya hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng, dalam rangka mewujudkan Kalteng Semakin BERKAH.

    Dokumentasi Kegiatan :

    ( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

    Social media sharing
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Satpol PP Kalteng

    Related Posts

    Sekretariat Satpol PP Provinsi Kalteng Sosialisasi Aplikasi E-Kinerja BKN dan Aplikasi Sinerja BKD Kalteng Bagi ASN

    21 November 2023

    Bidang Gakda Launching Buku Pedoman Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas

    17 Maret 2023

    Satpol PP Yang Humanis Adalah Satpol PP Yang Dicintai Masyarakat

    17 Maret 2023
    Leave A Reply Cancel Reply

    PPID
    Kategori
    Arsip
    Link Instansi
    Link Website Satpol PP Kabupaten/Kota
    1. Satpol PP Kab. Barito Selatan
    2. Satpol PP Kab. Barito Timur
    3. Satpol PP Kab. Barito Utara
    4. Satpol PP Kab. Gunung Mas
    5. Satpol PP Kab. Kapuas
    6. Satpol PP Kab. Katingan
    7. Satpol PP Kab. Kotawaringin Barat
    8. Satpol PP Kab. Kotawaringin Timur
    9. Satpol PP Kab. Lamandau
    10. Satpol PP Kab. Murung Raya
    11. Satpol PP Kab. Pulang Pisau
    12. Satpol PP Kab. Sukamara
    13. Satpol PP Kab. Seruyan
    14. Satpol PP Kota Palangka Raya
    Polling

    Apakah Informasi Di Website Satpol PP Provinsi Kalteng Ini Sangat Informatif ?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    • Polls Archive
    Tentang

    Berita dan informasi terbaru kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah terkait Penegakan Perda, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

    PENGADUAN

    Pengunjung
    0564481
    Hari ini : 294
    Kemarin : 572
    Bulan ini : 4710
    Tahun ini : 4710
    Total Kunjungan : 564481
    Who's Online : 4
    Alamat IP anda: 216.73.216.172
    © 2026 Satpol PP Prov. Kalteng. Designed by Tim Media.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.