Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Tahun 2023 diawali dengan pelaksanaan Apel Besar bagi ASN dan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Drs. H. Nuryakin, M.Si yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin (02/01/2023) pagi.
Setelah pelaksanaan Apel Besar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si langsung mengundang seluruh Pejabat Eselon III, IV dan Pejabat Fungsional di lingkungan Satpol PP Provinsi Kalteng untuk melaksanakan Rapat Tindak Lanjut arahan Gubernur Kalteng kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait peningkatan kedisiplinan dan inovasi di Tahun 2023.
Mengawali rapat, Baru terlebih dahulu mengajak kepada seluruh Pejabat Eselon III, IV dan Pejabat Fungsional yang hadir di ruang kerjanya untuk bersama-sama merefleksikan diri terlebih dahulu terkait apa saja yang kurang atau belum optimal dalam pelaksanaan tupoksi pada tahun sebelumnya agar dapat diperbaiki dan ditingkatkan untuk menjadi lebih baik lagi.
Senada dengan hal yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Kalteng pada saat Apel Besar, terkait peningkatan kedisiplinan sudah seharusnya menjadi kewajiban bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kontrak/Tenaga Non ASN di lingkup Satpol PP Provinsi Kalteng untuk semakin meningkatkan kedisiplinannya dalam rangka pelayanan prima untuk masyarakat Kalteng.
Baru juga menyampaikan terobosannya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kualitas ASN di Satpol PP Provinsi Kalteng salah satunya yakni agar ke depannya Pejabat Fungsional ditempatkan di bidang-bidang teknis untuk memudahkan melakukan kontrol dan pengawasan, terkait kedisiplinan dan koordinasi terkait pelaksanaan tugas.
Dalam kesempatan ini pula, dihadapan para Pejabat Eselon III, IV dan Pejabat Fungsional yang dipanggil untuk mengikuti Rapat Tindak Lanjut ini, Baru menyampaikan sejumlah hal terkait inovasi dan terobasan terbaru yang akan dilakukan Satpol PP Provinsi Kalteng khususnya pada Tahun 2023 ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang mengacu sesuai dengan tuntutan zaman.
Contohnya seperti mengoptimalkan aduan/laporan dari masyarakat terkait adanya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, atau juga adanya pelanggaran Perda seperti ODOL (Over Dimension and Over Capacity) dengan cara menghadirkan aplikasi/website khusus untuk pengaduan masyarakat yang tentunya bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan saja tetapi juga akan mendorong peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan lebih baik lagi.
Hal tersebut di atas tentunya dalam rangka menyukseskan visi dan misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )