Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah kembali melakukan kunjungan ke lokasi Pile Slab Jembatan Penda Barania Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau, dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan yang statusnya adalah milik negara, Rabu (02/11/2022).
Sesampainya di lokasi, Satpol PP Provinsi Kalteng disambut langsung oleh Camat Kahayan Tengah beserta jajarannya, Tokoh Adat setempat (Damang) dan Anggota Polsek Kahayan Tengah.
Kemudian, kepada yang bersangkutan (pemilik bangunan) petugas Satpol PP Provinsi Kalteng dengan disaksikan oleh pihak terkait menjelaskan maksud dan tujuan dari kedatangan Satpol PP pada lokasi bangunan, yakni menyerahkan dokumen surat teguran tertulis yang pertama kepada pemilik bangunan yang nantinya teguran ini akan dilakukan secara berkala dengan metode sesuai SOP Satpol PP Provinsi Kateng yaitu 7-3-3 (teguran pertama 7 hari, teguran kedua 3 hari, teguran ketiga 3 hari dan diakhiri dengan eksekusi apabila tidak ada perubahan setelah adanya teguran).
Pada permasalahan ini, Satpol PP tetap tegas sesuai dan konsekuen kepada pemilik bangunan agar yang bersangkutan dapat merobohkan warung berserta jembatan penghubungnya yang menempel pada sisi Jembatan Penda Barania secara mandiri, dikarenakan posisi berdirinya bangunan tersebut telah melanggar aturan yang tertuang pada Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, Pasal 9 poin Tertib dan Tenteram Jalan, serta dapat menghambat arus lalu lintas jalan yang ada pada jembatan sehingga dapat menimbulkan kecelakaan.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )