Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Pada Senin (31/10/2022), Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) bersama pihak Kecamatan Kahayan Tengah melaksanakan kunjungan dalam rangka pengecekan/peninjauan terakhir terkait kondisi bangunan warung yang sebelumnya sempat menempel pada sisi Jembatan Penda Barania, Kabupaten Pulang Pisau.
Sesampainya Tim Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan pihak Kecamatan di lokasi, bangunan warung yang sebelumnya menempel pada sisi Jembatan Penda Barania telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.
Namun, ternyata yang bersangkutan (pemilik) sangat disayangkan kembali berbuat ulah dengan membangun bangunan berupa warung beserta jembatannya yang dimana posisi bangunan warungnya tersebut berdiri di atas jalan dan berada di depan parit, serta jembatan penghubungnya yang membentang dan menempel pada sisi Jembatan Penda Barania.
Tentunya hal ini kembali menjadi sorotan serta kasus baru, setelah sebelumnya bangunan warung yang lama sempat bermasalah dan telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri.
Untuk permasalahan bangunan warung yang baru sudah jelas telah menyalahi aturan, Tim Gakda Satpol PP Provinsi Kalteng sebelumnya telah menegur dan tidak merekomendasikan kepada pemilik agar tidak membangun kembali bangunan warung pada posisi yang tidak tepat, serta tidak membuat jembatan penghubung yang menempel pada Jembatan Penda Barania, karena dengan hadirnya warung seperti itu akan sama saja dapat mengundang orang untuk singgah di area Emergency Bay Jembatan Penda Barania.
Kemudian Tim memberikan surat teguran kepada pemilik agar dapat segera membongkar bangunannya kembali yang berupa jembatan penghubung agar tidak menghalangi pengguna jalan yang melintasi japan bawah.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )