Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah menerima kunjungan anggota komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Rombongan anggota Komisi l DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur disambut langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Bpk. Supardi, S.Sos., M.AP., beserta jajaran di Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso No. 08 Palangka Raya, Kamis (29/9/2022) pagi.
Maksud dan Tujuan kunjungan anggota Komisi l DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka Kaji Banding dan Koordinasi terkait Penertiban, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Masyarakat (ORMAS) atau Kelembagaan Kesejahteraan Sosial yang tidak sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Peraturan Daerah Satpol PP Prov. Kalteng Bpk. Supardi, S.Sos., M.AP., menyampaikan bahwa dalam rangka deteksi dini dan cegah dini perlu adanya koordinasi yang intensif diantara instansi yang berwenang khususnya dalam pemberian rekomendasi/penerbitan surat keterangan melapor dari ormas yang terbentuk di Kabupaten Kotawaringin Timur dan juga perlu adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur agar informasi dapat cepat sampai kepada instansi yang berwenang dibidang penegakan hukum, namun ditekankan dalam melakukan pengawasan terhadap Ormas harus ditekankan pada aspek penyadaran secara humanis kepada Ormas agar melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan pembentukan Ormas dimaksud.
“Selain itu perlu adanya pengawasan khusus terhadap kegiatan ormas-ormas yang ada terkait dengan penyebaran paham-paham yang tidak sesuai dengan aturan dan ideologi Bangsa Indonesia, sehingga perlu adanya penertiban, pembinaan dan pengawasan dilapangan dan pendekatan kepada masyarakat serta tokoh-tokoh Ormas agar dapat dideteksi secara dini apabila ada hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat” Ucap Supardi.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah berharap melalui kegiatan ini juga agar Ormas yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah dapat lebih menyegarkan kembali pemahaman Ormas sesuai dengan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sehingga kegiatan Ormas tidak terjerumus pada faham dan ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila sehingga dapat merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Turut hadir pada kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ke Kantor Satpol PP Prov. Kalteng, yakni: Anang Kapeliyus Wakil Ketua Komisi l , Cici Desylia Anggota Komisi l, Nadie, S.Pd., Anggota Komisi l dan M. Abadi, S.Pd., Anggota Komisi l.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: AMR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )