Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam rangka mempercantik Kota Palangka Raya, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan kegiatan patroli pengawasan dan penertiban pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berjualan di jalur pedestrian seperti trotoar dan saluran drainase, serta spanduk/papan reklame/baliho yang tidak memiliki izin dan habis masa berlaku izin pasangnya di wilayah Kota Palangka Raya, Selasa (16/08/2022) pagi.
Pada giat kali ini Satpol PP Provinsi Kalteng fokus melakukan penelusuran disepanjang jalan Yos Soedarso, pada saat penelusuran Tim Patroli banyak menemukan PKL yang berjualan di bahu jalan dan di atas saluran air (parit).
Bukan hanya PKL, Tim Patroli juga menilai pembangunan toko/kios dan warung makan yang berada di jalan Yos Soedarso banyak yang menyalahi aturan, disebabkan bangunan berdiri permanen di atas jalur pedestrian yang harusnya digunakan oleh pejalan kaki, serta ada beberapa bangunan juga yang dibangun di atas parit saluran pembuangan air.
Untuk pemasangan spanduk/papan reklame/baliho yang ada di jalan Yos Soedarso juga masih banyak terdapat yang asal pasang dan tidak memiliki izin.
Mengingat hasil penelusuran pada giat kali ini, Tim Patroli berkesimpulan bahwa penertiban dan penataan di jalan Yos Soedarso tidak bisa hanya dilakukan oleh Satpol PP tetapi juga harus dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait yang nantinya tergabung di dalam Tim Terpadu.
Giat Patroli kali ini Satpol PP Provinsi Kalteng menyertakan mahasiswa dari @stmikplk dengan harapan mereka dapat mengetahui cara bekerja Satpol PP yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan selalu mengedepankan sikap humanis dan persuasif ketika di lapangan.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto:Tim Media )