Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Satpol PP Kalteng Siap Sukseskan Kartu Huma Betang Sejahtera, Dukung Transformasi Digital Daerah
    • Satpol PP Kalteng Gelar Apel Pagi, Tingkatkan Disiplin Jelang Tahun Baru 2026
    • Maknai Hari Ibu Ke-97, Satpol PP Kalteng Teguhkan Peran Perempuan Sebagai Motor Perubahan
    • Satpol PP Kalteng Terima Kaji Banding Satpol PP Bartim, Bagi Ilmu Seputar Pengelolaan Arsip dan Sarpras
    • Satpol PP Kalteng Pastikan Keamanan Turnamen Catur Nasional Gubernur Cup 2025 Di Palangka Raya
    • Bukan Sekadar Tertib, Satpol PP Kalteng Dukung Gerakan Indonesia Bersih Lewat Penataan Media Luar Ruang
    • Kasat PP Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Tegaskan Komitmen Dukung Kebijakan Strategis Daerah
    • Satpol PP Kalteng Dukung Peresmian Museum Seni Rupa Pertama di Kalimantan Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Profil
      • Sambutan Kasat Pol PP
      • Profil Pimpinan
      • Sejarah
      • Lambang Satpol PP
      • Panca Wira Satya Pol.PP
      • Mars Satpol PP
      • Visi dan Misi
      • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
    • Kelembagaan
      • Kepala Satuan
      • Sekretariat
      • Bidang Pembinaan Masyarakat
      • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
      • Bidang Penegakan Peraturan Daerah
      • Bidang Perlindungan Masyarakat
      • Kelompok Jabatan Fungsional
        • Jabatan Fungsional Tertentu
        • Jabatan Fungsional Umum
    • Layanan Publik
      • PPID Pembantu – Satpol PP Prov. Kalteng
      • Pengaduan
    • Publikasi
      • Agenda
      • Artikel
      • Berita
      • Kegiatan
      • Pengumuman
      • Dokumen
        • Renstra
        • Rencana Kerja (RENJA)
        • LAKIP
        • Indikator Kinerja Utama
        • Perjanjian Kinerja
    • Peraturan
      • Satpol PP
    • Galeri
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
    • Aplikasi
      • Sigi
      • SIM Surat
      • SIM Satpol PP Kemendagri
      • Lapor Pajak – Dirjen Pajak
    • Kontak
    Satpol PP Kalteng
    Home » Berita » Percantik Kota Palangka Raya, Satpol PP Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya Lakukan Penertiban
    Berita

    Percantik Kota Palangka Raya, Satpol PP Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya Lakukan Penertiban

    Satpol PP KaltengBy Satpol PP Kalteng9 Agustus 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH didampingi Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur G. Pangaribuan, AP memberi Arahan sebelum Kegiatan Penertiban

    Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan penertiban spanduk, baliho tidak berizin/kadaluwarsa serta pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu jalur hijau yang berlokasi di Jl. Adonis Samad, Jl. RTA Milono, Jl. Imam Bonjol, Jl. Cilik Riwut, Jl. G. Obos Kota Palangka Raya.

    Pelaksanaan kegiatan penertiban ini sendiri telah dilaksanakan secara gabungan oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dan Satpol PP Kota Palangka Raya yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 yang lalu dan nantinya akan selesai pada tanggal 27 Agustus 2022.

    Diawali dengan apel gabungan di halaman kantor Satpol PP Provinsi Kalteng yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso No. 008, Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH didampingi Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur G. Pangaribuan, AP memberikan arahan kepada anggota tentang maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan sampai dengan menyampaikan kepada anggota agar selama pelaksanaan kegiatan untuk tetap mengikuti SOP (Standar Operasinal Prosedur) dan mengedepankan sikap humanis dan persuasif kepada masyarakat.

    Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya saat Penertiban Spanduk dan Baliho yang tidak Berijin/Kadaluarsa di Beberapa Titik Lokasi di Kota Palangka Raya

    Setelah selesai apel gabungan, anggota Satpol PP segera berangkat untuk menuju lokasi penertiban yang telah ditentukan. Selama penelusuran yang dilakukan oleh tim gabungan, banyak ditemukannya spanduk dan baliho yang tidak berizin dan sudah habis masa berlakunya (kadaluwarsa), serta anggota juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada PKL agar tidak lagi meletakkan lapak/barang dagangannya di atas drainase/saluran air dan bahu jalan yang nantinya dapat menyebabkan penumpukan sampah pada saluran air dan berkurangnya kapasitas jalan bagi pengguna jalan umum.

    Terkait hal tersebut di atas tentunya sudah masuk dalam kategori pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, paragraf 2 poin tentang Tertib dan Tenteram Jalan Pasal 9 yang berbunyi “Setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan menempatkan barang, menggelar lapak dagangan atau sejenisnya, mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya, membuat atau memasang portal, meletakkan benda atau barang sebagai penghalang jalan”, dan paragraf 17 poin tentang Tertib dan Tenteram Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Pasal 27 yang berbunyi “Setiap orang dilarang memasang, menempelkan dan menggantungkan benda dalam bentuk apapun pada fasilitas yang ada, pepohonan, tanaman, bunga dan hiasan yang ada di tempat umum”.

    Dokumentasi Kegiatan :

    ( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

    Social media sharing
    Jalur Hijau penertiban Satpol PP Kota P.Raya
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Satpol PP Kalteng

    Related Posts

    Satpol PP Kalteng Siap Sukseskan Kartu Huma Betang Sejahtera, Dukung Transformasi Digital Daerah

    30 Desember 2025

    Satpol PP Kalteng Gelar Apel Pagi, Tingkatkan Disiplin Jelang Tahun Baru 2026

    29 Desember 2025

    Maknai Hari Ibu Ke-97, Satpol PP Kalteng Teguhkan Peran Perempuan Sebagai Motor Perubahan

    23 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    PPID
    Kategori
    Arsip
    Link Instansi
    Link Website Satpol PP Kabupaten/Kota
    1. Satpol PP Kab. Barito Selatan
    2. Satpol PP Kab. Barito Timur
    3. Satpol PP Kab. Barito Utara
    4. Satpol PP Kab. Gunung Mas
    5. Satpol PP Kab. Kapuas
    6. Satpol PP Kab. Katingan
    7. Satpol PP Kab. Kotawaringin Barat
    8. Satpol PP Kab. Kotawaringin Timur
    9. Satpol PP Kab. Lamandau
    10. Satpol PP Kab. Murung Raya
    11. Satpol PP Kab. Pulang Pisau
    12. Satpol PP Kab. Sukamara
    13. Satpol PP Kab. Seruyan
    14. Satpol PP Kota Palangka Raya
    Polling

    Apakah Informasi Di Website Satpol PP Provinsi Kalteng Ini Sangat Informatif ?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    • Polls Archive
    Tentang

    Berita dan informasi terbaru kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah terkait Penegakan Perda, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

    PENGADUAN

    Pengunjung
    0561017
    Hari ini : 121
    Kemarin : 388
    Bulan ini : 1246
    Tahun ini : 1246
    Total Kunjungan : 561017
    Who's Online : 5
    Alamat IP anda: 40.77.167.55
    © 2026 Satpol PP Prov. Kalteng. Designed by Tim Media.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.