- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, terdiri atas sejumlah
tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. - Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab
kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. - Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja. - Jenis Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Trending
- Ustadz Ahmad Supriadi Isi Tausiyah Pengajian Rutin Pemprov Kalteng
- Satpol PP Kalteng Amankan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Gubernur Kalteng Di Bundaran Besar
- ASN Dituntut Jadi Teladan Baik Bagi Masyarakat, Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023
- Satpol PP Kalteng Gelar Apel Besar dan Halal Bi Halal Usai Libur Idul Fitri 1445 Hijriah
- Kalteng Berbagi Berkah Sambangi Desa Tampelas Kabupaten Gunung Mas, Warga Bersyukur dan Bahagia
- Majukan UMKM Lokal, Satpol PP Kalteng Berbelanja Produk Di Pasar Ramadhan Kalteng
- Kalteng Berbagi Berkah Program Nyata Pemerintah Ringankan Beban Masyarakat Jelang Idul Fitri dan Saat Bulan Ramadhan
- Ustadz Maulana Hadiri Kegiatan Pengajian dan Silaturahmi Gubernur Kalteng Bersama ASN