menyelenggarakan Urusan Kewaspadaan Dini terhadap
masyarakat.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai
berikut :
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun
anggaran Sub Bidang Kewaspadaan Dini berdasarkan
prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan; - membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub
Bidang Kewaspadaan Dini sesuai dengan bidang
tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas
segera diproses lebih lanjut; - memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub
Bidang Kewaspadaan Dini baik secara lisan maupun
tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan
dalam pelaksanaan tugas; - memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan
Sub Bidang Kewaspadaan Dini dengan membandingkan
antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja; - menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Seksi
Kewaspadaan Dini berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; - mengumpulkan informasi dan data;
- melaksanakan dan memelihara ketentraman, ketertiban
dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi
kemungkinan terjadinya bencana, baik bencana perang,
bencana alam maupun bencana karena ulah manusia; - mengoordinasikan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh
agama, tokoh pemuda, anggota Satlinmas, anggota
Polmas,dan elemen masyarakat lainnya dalam kegiatan
di Bidang Ketentraman Ketertiban masyarakat dengan
kewaspadaan dini masyarakat di Kabupaten/Kota,
Kecamatan, Kelurahan dan Desa; - menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan
masyarakat; - melaksanakan penyajian data dan informasi di Bidang
Pembinaan Masyarakat; - melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang
Kewaspadaan Dini baik secara tertulis maupun lisan
sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi
bagi atasan; dan - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Masyarakat.