Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok dan fungsi pengelolaan keuangan dan aset.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai
berikut :
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun
anggaran Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan
prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan; - membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian
Keuangan dan Aset sesuai dengan bidang tugasnya baik
secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses
lebih lanjut; - memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub
Bagian Keuangan dan Aset baik secara lisan maupun
tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan
dalam pelaksanaan tugas; - memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan
Sub Bagian Keuangan dan Aset dengan membandingkan
antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja; - menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub
Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan hasil kerja yang
dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan
peningkatan karier; - menyiapkan bahan pengelolaan keuangan dan aset;
- melaksanakan pengelolaaan keuangan dan aset;
- menyusun pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan
dan aset; - melakukan pembinaan bendaharawan;
- melakukan rekonsiliasi keuangan dan aset;
- melaksanakan penatausahaan keuangan dan aset;
- melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan
pemeliharaan barang perangkat daerah; - melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan
dan Aset secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang
telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan
tugas kesekretariatan.