Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Patroli Penegakan Perda: Tertibkan Ratusan Media Luar Ruang Ilegal dan Gangguan Trantibum di Palangka Raya
    • Jaga Ketertiban dan Keindahan Kota, Satpol PP Kalteng Gelar Patroli Malam
    • Perkuat Kesiapsiagaan, TRC Satpol PP Kalteng Lakukan Patroli Rutin Titik Rawan Banjir
    • Satpol PP Kalteng Amankan Kegiatan Senam Sehat ASN Pemprov Kalteng Pada Peringatan Hari Ibu Ke-97
    • Operasi Zebra Telabang 2025: Patroli Intensif untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
    • Satpol PP Kalteng Ikuti Lomba Paduan Suara HUT KORPRI Ke-54
    • Satpol PP Kalteng Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
    • Satpol PP Kalteng Dampingi Pemkot Palangka Raya Penertiban Bangunan Tanpa Izin Di Jalur Hijau Tjilik Riwut KM. 6,5
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Profil
      • Sambutan Kasat Pol PP
      • Profil Pimpinan
      • Sejarah
      • Lambang Satpol PP
      • Panca Wira Satya Pol.PP
      • Mars Satpol PP
      • Visi dan Misi
      • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
    • Kelembagaan
      • Kepala Satuan
      • Sekretariat
      • Bidang Pembinaan Masyarakat
      • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
      • Bidang Penegakan Peraturan Daerah
      • Bidang Perlindungan Masyarakat
      • Kelompok Jabatan Fungsional
        • Jabatan Fungsional Tertentu
        • Jabatan Fungsional Umum
    • Layanan Publik
      • PPID Pembantu – Satpol PP Prov. Kalteng
      • Pengaduan
    • Publikasi
      • Agenda
      • Artikel
      • Berita
      • Kegiatan
      • Pengumuman
      • Dokumen
        • Renstra
        • Rencana Kerja (RENJA)
        • LAKIP
        • Indikator Kinerja Utama
        • Perjanjian Kinerja
    • Peraturan
      • Satpol PP
    • Galeri
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
    • Aplikasi
      • Sigi
      • SIM Surat
      • SIM Satpol PP Kemendagri
      • Lapor Pajak – Dirjen Pajak
    • Kontak
    Satpol PP Kalteng
    Home » SEKRETARIAT

    SEKRETARIAT

    Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah

    HARI WIBOWO THOMAS, SH
    NIP. 19660701 199403 1 007
    Pembina Tingkat I (IV/b)

    Sekretariat dipimpin seorang Sekretaris. Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tata laksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Satuan Polisi Pamong Praja.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

    1. Penghimpunan bahan / data perencanaan dan penyusunan program Satuan Polisi Pamong Praja serta perencanaan anggaran;
    2. Penghimpunan bahan / data penyusunan pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja;
    3. Pelaksanaan perumusan administrasi kepegawaian;
    4. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan dan aset;
    5. Pelaksanaan urusan perpustakaan, humas, organisasi, tatalaksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan;
    6. Pelaksanaan urusan pengelolaan / administrasi keuangan, dan kepegawaian; dan
    7. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas.

    SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM

    Plt. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program

    YERI, A.Md
    NIP. 19790515 200903 1 001
    Penata Muda Tk. I (III/b)

    Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas fungsi penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan.

    Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

    1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Penyusunan Program berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. Membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
    3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
    4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program dengan
      membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
    5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
    6. Menyiapkan bahan-bahan untuk penyusunan program dan anggaran;
    7. Menghimpun bahan-bahan rapat koordinasi program dan LPPD;
    8. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
    9. Menyusun perencanaan penerapan dan pencapaian SPM;
    10. Menyusun pelaporan pengarusutamaan gender;
    11. Menyusun LAKIP dan Laporan Tahunan;
    12. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.

    SUB BAGIAN KEUANGAN DAN ASET

    Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset

    SISKA, S.E
    NIP. 19801008 201101 2 001
    Penata (III/c)

    Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok dan fungsi pengelolaan keuangan dan aset.

    Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

    1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. Membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Keuangan dan Aset sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
    3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
    4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
    5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
    6. Menyiapkan bahan pengelolaan keuangan dan aset;
    7. Melaksanakan pengelolaaan keuangan dan aset;
    8. Menyusun pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan dan aset;
    9. Melakukan pembinaan bendaharawan;
    10. Melakukan rekonsiliasi keuangan dan aset;
    11. Melaksanakan penatausahaan keuangan dan aset;
    12. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang perangkat daerah;
    13. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
    14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.

    SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

    Plt. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

    I KETUT SUTAWAN, SE
    NIP. 19730828 200701 1 017
    Penata (III/c)

    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok dan fungsi pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, humas dan protokol serta pengelolaan informasi dan dokumentasi.

    Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

    1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
      berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. Membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
    3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
    4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan
      membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
    5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
    6. Melaksanakan urusan umum dan administrasi kepegawaian;
    7. Menyelenggarakan urusan protokol dan hubungan masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja;
    8. Mengelola organisasi dan tata laksana;
    9. Melaksanakan penatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
    10. Melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
    11. Melaksanakan pemeliharaan aset;
    12. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.
    Social media sharing
    PPID
    Kategori
    Arsip
    Link Instansi
    Link Website Satpol PP Kabupaten/Kota
    1. Satpol PP Kab. Barito Selatan
    2. Satpol PP Kab. Barito Timur
    3. Satpol PP Kab. Barito Utara
    4. Satpol PP Kab. Gunung Mas
    5. Satpol PP Kab. Kapuas
    6. Satpol PP Kab. Katingan
    7. Satpol PP Kab. Kotawaringin Barat
    8. Satpol PP Kab. Kotawaringin Timur
    9. Satpol PP Kab. Lamandau
    10. Satpol PP Kab. Murung Raya
    11. Satpol PP Kab. Pulang Pisau
    12. Satpol PP Kab. Sukamara
    13. Satpol PP Kab. Seruyan
    14. Satpol PP Kota Palangka Raya
    Polling

    Apakah Informasi Di Website Satpol PP Provinsi Kalteng Ini Sangat Informatif ?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    • Polls Archive
    Tentang

    Berita dan informasi terbaru kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah terkait Penegakan Perda, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

    PENGADUAN

    Pengunjung
    0551681
    Hari ini : 165
    Kemarin : 392
    Bulan ini : 5241
    Tahun ini : 61559
    Total Kunjungan : 551681
    Who's Online : 6
    Alamat IP anda: 40.77.167.77
    © 2025 Satpol PP Prov. Kalteng. Designed by Tim Media.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.