PANGKALAN BUN, (satpolpp.kalteng.go.id) – Berdasarkan Surat Gubernur Kalteng Nomor: 551.2/87/DISHUB tanggal 17 Juni 2021 perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut serta Tidak Sesuai Kelas Jalan, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menurunkan sejumlah anggota bersama Tim dari Perangkat Daerah terkait dari Provinsi dan Pemkab Kotawaringin Barat untuk melakukan Pengecekan, Pengawasan dan Penindakan di Ruas Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (05/07/2021).
Pengecekan tersebut ditinjau langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Hamka, S.Pd., M.Pd, Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si, Plt. Kadishub Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, S.STP., M.Si, Perwakilan dari Dinas PUPR Provinsi Kalteng dan Perwakilan dari Dishub Kabupaten Kotawaringin Barat.
Saat peninjauan oleh Tim dari Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Tim dari Kabupaten Kotawaringin Barat di ruas jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, memang terlihat sejumlah ruas jalan yang mengalami rusak berat (berlobang dan air menggenang) dan masih banyak kendaraan besar (truk dsb) angkutan barang yang yang mengangkut hasil pertambangan, perkebunan dan kehutanan serta kendaraan mengangkut alat berat yang melintas di ruas jalan tersebut. Untuk itu Tim yang berada di lapangan langsung menghentikan dan memeriksa terkait izin dan muatan angkutan baik izin angkutan barang khusus atau alat berat, angkutan dengan ukuran lebih (over dimension) dan muatan lebih (over loading).
Selain itu Tim juga memeriksa kendaraan angkutan barang khusus tersebut yang masih ber plat non-KH terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 15 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah bahwa setiap pelaku usaha yang akan melakukan usaha dan/atau pekerjaan di daerah, wajib memenuhi persyaratan tambahan, yaitu: 1) menggunakan kendaraan operasional bernomor polisi Kalimantan Tengah (KH), 2) Apabila menggunakan kendaraan yang harus disewa, maka harus bernomor polisi Kalimantan Tengah (KH).
Ada 3 ruas jalan Provinsi yang menjadi fokus penanganan Pemerintah Provinsi Kalteng sehubungan dengan rusaknya sejumlah ruas jalan-jalan tersebut, yaitu: 1) Ruas Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, 2) Ruas Jalan Lingkar Selatan, Kota Sampit, dan 3) Ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, dimana rusaknya sejumlah ruas jalan provinsi tersebut dikarenakan kendaraan besar angkutan barang (truk dsb) yang melintas yang mengangkut hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan alat berat dengan melebihi muatan sumbu terberat (MST) 8 ton serta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus. Untuk 3 (tiga) ruas jalan tersebut tidak diizinkan dan/atau tidak diperbolehkan dilewati untuk angkutan barang pengangkut hasil pertambangan, perkebunan dan kehutanan sampai dengan ruas jalan tersebut diperbaiki.
Sampai berita ini diturunkan, Tim dari Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kotawaringin Barat masih berada di lapangan untuk tetap melakukan pengawasan, pengecekan di ruas Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama tersebut.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: APR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )