
Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 sampai 31 Januari 2021, di wilayah Kota Palangka Raya akan diterapkan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan secara serentak dengan beberapa pembatasan kegiatan. Penerapan disiplin kepada masyarakat ini dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya. Bagi yang melanggar penerapan disiplin ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya, yang ditandatangani Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, tanggal 15 Januari 2021. (File SE Walikota No. 368 Tahun 2021)

Dalam edaran tersebut dijelaskan, bahwa akhir-akhir ini penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya cenderung meningkat. Sehingga perlu diterapkan upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya. Untuk itu, diminta kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya serta para pihak terkait untuk mematuhi beberapa hal yang menjadi poin penting dalam edaran tersebut yaitu :
- Membatasi tempat kerja pemerintah maupun swasta dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work from Office (WFO) 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan disiplin.
- Sewaktu-waktu akan diberlakukan tes acak (Random Check) rapid test antigen atau rapid test antibody kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat oleh Tim Satgas.
- Pemberlakuan sejumlah kegiatan masyarakat. Pada bagian ini akan berfokus pada sektor usaha, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya dengan jam operasional makan di tempat maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
- Untuk pasar yang dikelola Pemerintah seperti Pasar Kahayan, Pasar Datah Manuah, Pasar Besar, Pasar Rajawali akan berlaku jam operasional mulai pukul 8 pagi sampai 4 sore.
- Untuk pasar modern dan usaha bidang perbelanjaan lainnya akan berlaku jam operasional mulai pukul 9 pagi hingga 9 malam dan untuk kios, warung sembako, dan penjual buah tidak dibatasi.
- Untuk pasar subuh akan diterapkan jam operasional mulai dari pukul 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan jam operasionalnya pukul 16.00-21.00 WIB.
- Untuk Tempat hiburan malam, hanya buka maksimal sampai pukul 21.00 WIB serta fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata akan buka mulai pukul 09.00-19.00 WIB.
- Untuk kegiatan pertemuan serta acara di rumah, hotel gedung pertemuan atau rumah ibadah akan berlangsung maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
- Para kepala keluarga dan/atau anggota keluarga, Ketua RT/RW dan Lurah/Camat diminta terlibat aktif dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak/tidak berkerumun) dari lingkungan terkecil di dalam rumah/lingkungan keluarga ataupun lingkungan RT/RW dan kelurahan/kecamatannya.
- Untuk pembelajaran tatap muka di semua satuan pendidikan, belum dapat dilaksanakan dan tetap melaksanakan secara daring (online), sampai dengan adanya penurunan kasus Covid-19 yang signifikan.
Jadi, dengan adanya surat edaran ini diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dapat mematuhi seluruh aturan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi baik sanksi pidana maupun administrasi sesuai aturan yang berlaku.
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )