Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 079/K.Bawaslu.KT/PM.00.01/IX/2020 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban Baliho/Spanduk, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan penertiban baliho, spanduk dan sejenisnya yang memuat tanda gambar/foto pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 lanjutan yang tidak termasuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK), Sabtu, (17/10/2020) pagi.
Kegiatan penertiban Non APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 ini dilaksanakan bersama Tim Gabungan dari Bawaslu Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, TNI/Polri, KPU Kota Palangka Daya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya, dan Dinas Kesbangpol Kota Palangka Raya.
Tim penertiban Non APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah di bagi menjadi 3 (tiga) rute. Rute pertama meliputi jalur Jl. Tjilik Riwut, Jl. Mahir Mahar, Jl. Rajawali, Jl. Garuda, Jl. Bukit Keminting, Jl. Yosudarso. Rute kedua meliputi Jl. G.obos, Jl. Tilung, Jl. Rta. Milono, Bundaran Burung, Jl. Adonis Samad, Jl. Seth adji, Jl. Diponegoro. Rute ketiga meliputi Jl. A.Yani, Jl. Dr. Murjani, Jl. Riau, Jl. Jawa, Jl. Kalimantan, Jl. Halmahera, Jl. Darmasugondo, Jl. Sumbawa, Jl. Bangka, Jl. Irian, Jl. Lintas Palangka Raya.
Adapun yang menjadi target penertiban kali ini yaitu Baliho/Spanduk milik kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi kalimantan tengah yang tidak menampilkan nomor urut sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah tergabung bersama Tim Gabungan penertiban Non APK melaporkan bahwa kegiatan penertiban Non APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif.
( Penulis: AMR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )