Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat bertempat di ruang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis lalu, (27/08/2020).
Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd, M.Si, Sekretaris Hari Wibowo Thomas, SH, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Lugiaketer, S.Hut., M.Si, Kepala Bidang Penegakan Perda H. Antonius, SH serta Kasi dan Staf, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng Zur Rawdoh, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Laut dan Pesisi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng Herlina Pandang, Kasi RTS KPO pada Dinas Sosial Provinsi Provinsi Kalteng J Bambang, Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Anna N, dan Perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Bernandus Tuahnu.
Adapun yang menjadi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah adalah mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota Tim Raperda dari berbagai aspek konsentrasi, sehingga untuk mematangkan kembali rancangan agar dapat di lanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang sedang kita kaji pada Raperda kali ini merupakan adopsi dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat dengan tambahan beberapa pasal yang menyesuaikan dengan kebutuhan Provinsi Kalimantan Tengah”, ucap Kasat Pol PP Baru, S.Pd., M.Si melalui Sekretaris Hari Wibowo Thomas, SH.
Hari Wibowo Thomas menambahkan, “Terkait pelaksanaan teknis nantinya akan tetap dikoordinasikan dengan OPD terkait dan juga tentunya dengan pendampingan dari pihak Kepolisian”.
( Penulis: MRP, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )