Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan giat patroli penertiban pedagang kreatif lapangan (PKL) di sepanjang jalur protokol di Kota Palangka Raya, pada Selasa (14/07/2020) pagi. Giat JFT dipimpin oleh pegawai Fungsional Polisi Pamong Praja Madya, Untung S.IP.
Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Gubernur dan semua tupoksi tentang Satpol PP, Anggota dari Jabatan Fungsional Tertentu Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan patroli rutin dalam bentuk sosialisasi dan penertiban.
Sebanyak 5 orang anggota JFT terlibat langsung dalam kegiatan ini. Adapun yang menjadi rute patroli kali ini yaitu Jl. Yosudarso, Jl. Katamso, Jl. Imam Bonjol, Jl. Diponegoro, Jl. RTA. Milono dan Jl. G.Obos. Adapun pengembangan area patroli di sepanjang jalan Diponegoro, masih di temui adanya PKL yang berjualan di beberapa bahu jalan.
Tim patroli JFT langsung mengambil tindakan secara humanis dengan menghimbau kepada para pedagang kreatif lapangan (PKL) agar tidak melakukan kegiatan berjualan pada area bahu jalan.
“Giat patroli kita selama beberapa minggu ini cukup terlihat membuahkan hasil, kita juga tetap melakukan patroli kembali di sepanjang jalur jalan-jalan protokol yang sudah kita lakukan sosialisasi dan para pedagang kreatif lapangan (PKL) cukup kooperatif”, ucap Triyono.
Lebih lanjut Triyono menambahkan kita akan mengembangkan area patroli kita sebagaimana bagian dari usaha mewujudkan motto Palangka Raya sebagai Kota CANTIK (terenCana, Aman, Nyaman, Tertib, Indah, Keterbukaan) .
Giat JFT berupa patroli dalam bentuk sosialisasi dan penertiban PKL akan terus di laksanakan secara berkala selama 1 bulan ke depan.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: MRP, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )